Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT. Midi Utama Indonesia Tbk dalam kasus suap hingga pencucian uang terkait izin usaha pembangunan retail gerai Alfamidi di Kota Ambon yang telah berujung rasuah, pada Jumat (26/8/2022) hari ini.
Dua pihak yang diperiksa yakni Direktur PT. Midi Utama Indonesia Suantopo Po dan Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Kami periksa Suantopo Po dan Lilik dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para terperiksa sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT MIU melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.
Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan tersangka KPK. Namun hingga kini memang belum dilakukan penahanan.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Baca Juga: Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
Berita Terkait
-
Kena OTT, PJ Sekda Pemalang Gugat KPK Terkait Penetapan Status Tersangka Jual Beli Jabatan
-
Periksa Bupati Tulungagung Maryoto, KPK Telisik Sumber Uang Tersangka Suap Banprov Jatim Budi Setiawan
-
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Korporasi Alfamidi di Kasus Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy
-
Usut Dugaan Duit Setoran ke Eks Walkot Richard Louhenapessy, KPK Periksa Ketua DPRD hingga Kepala BPKAD Kota Ambon
-
Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!