Suara.com - Kenaikan tarif ojol hingga kini masih jadi bahan perbincangan. Pakar ekonomi Universitas Airlangga, Rumayya Batubara berpendapat, kenaikan tarif ojol 30-50% bisa membuat masyarakat meninggalkan transprotasi ini.
Bukan tanpa alasan, merujuk pada riset dengan 1.000 koresponden di tiga wilayah, 53,3% diantaranya memilih akan menggunakan moda transportasi umum lain atau pribadi jika tarif ojol naik.
"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3% responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang dipantau oleh Warta Ekonomi secara virtual di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Sementara 57% responden mengaku akan memilih untuk mengurangi pengeluaran mereka dalam konsumsi demi bisa memotong pengeluara.
"Dari riset itu, kita tanya dengan menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57% responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak Rp11.000-40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri," ujar dia.
Tidak hanya itu, inflasi juga diprediksi meningkat drastis jika tarif ojek online naik. Menurut pakar dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda, ada dua faktor yang mendorong inflasi menjadi lebih tinggi.
Pertama, krisis energi dan pangan yang saat ini masih terjadi dan membuat harga komoditas naik. Kedua, kebijakan pemerintah atau aturan yang ikut andil berkontribusi mengerek inflasi.
"Ada beberapa aturan atau kebijakan yang memang kita rasa ikut andil dalam menaikkan tingkat inflasi. Ada harga-harga yang diatur oleh pemerintah, misalkan kenaikan tarif pesawat. Kemudian, ada beberapa barang yang diatur oleh pemerintah seperti listrik, BBM subsidi dan sebagainya yang akhirnya naik dan mengerek inflasi juga," paparnya.
Daya beli masyarakat juga diprediksi menurun dan membuat konsumsi rumah tangga turut terdampak signifikan.
Baca Juga: 7 Fakta Wanita Order Ojol untuk Kubur Jasad Bayi, Driver Langsung Belok ke Kantor Polisi
"Jadi bisa dibayangkan kalo konsumsi rumah tangga melambat sudah bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi kita juga akan melambat," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Kemenhub pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Dalam Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.
Berita Terkait
-
Kemenhub Naikan Tarif Ojol, Driver di Cianjur Menjerit
-
Pemerintah Naikan Tarif Ojol Dikeluhkan Para Driver di Cianjur, Khawatir Sepi Penumpang
-
Kemenhub Lantik 830 Taruna PTDI-STTD, Siap Hadapi Tantangan Transportasi Darat
-
Berlaku Besok, Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Bakal Timbulkan Kemacetan Makin Parah Dan Inflasi
-
7 Fakta Wanita Order Ojol untuk Kubur Jasad Bayi, Driver Langsung Belok ke Kantor Polisi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Proyek Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun 15 Oktober, Ini Sumber Anggarannya
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal
-
Raup Rp 288 Juta, UMKM Disabilitas Sukabumi Tembus Pasar Brunei dengan Keripik Singkong
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
PT Pegadaian Raih Indonesia's In-House Counsel Awards 2025, Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Hari Ini
-
Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya
-
Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 2026, Bahlil: Maksimalkan Potensi Sawit