Suara.com - Presiden Joko Widodo bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara pada Senin (29/8/2022).
Dengan begitu, QRIS (dibaca kris) yang selama ini lazim digunakan di Indonesia bisa menjadi alat transaksi antar negara, terutama di Asia Tenggara.
Menurut Jokowi, peluncuran QRIS Antarnrgara sendiri diharapkan terjadi efisiensi dan tidak hanya jadi pasar, jadi pengguna, tetapi juga memiliki platform, aplikasi yang bisa nantinya penggunanya semakin banyak.
Adapun berikut lima fakta terkait QRIS Antarnegara yang diluncurkan pemerintah.
1. Jokowi Sebut Indonesia Mampu Mengikuti Teknologi Ini
Jokowi menilai bahwa Indonesia mampu mengikuti kecepatan perkembangan teknologi digital, salah satunya pada bidang ekonomi.
Ia mengapresiasi adanya QRIS yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikutin ritme perubahan teknologi digital tersebut.
2. Tindak Lanjut Arahan Jokowi
Peluncuran QRIS Antarnegara merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk menyambungkan sistem pembayaran Indonesia ke dunia, dimulai dari kawasan regional ASEAN.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?
Hal tersebut diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8/2022), di Gedung Thamrin, Bank Indonesia (BI), Jakarta.
Pada bulan Mei 2022, pihak BI sudah mengumpulkan lima gubernur bank sentral, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, untuk berkomitmen menyambungkan sistem pembayaran.
3. Uji Coba di Thailand Berhasil
Perry mengungkapkan, QRIS Antarnegara yang sudah diujicoba dengan Thailand mulai diimplementasikan secara penuh, dan akan disusul oleh tiga negara lainnya.
Dalam waktu dekat pada lima negara itu, imbuhnya, kita bisa melakukan digitalisasi sistem pembayaran cross border QR, fast payment dengan pembayaran mata uang lokal.
Hal tersebut sekaligus mendukung pariwisata, UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ekonomi keuangan digital secara nasional.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah, Siapa Saja yang Bisa Pakai?
-
BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Apa Fungsinya?
-
Interkoneksi QRIS Antarnegara, Jokowi: Memudahkan Dunia Pariwisata dan UMKM
-
3 Bantuan Sosial yang Diberikan Pemerintah Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi
-
Singapura dan Malaysia Siap Susul Thailand Gunakan QRIS, Jokowi: Memudahkan UMKM
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka
-
Amerika Ancam Bombardir Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran, Trump: Mustahil Dihentikan
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026
-
Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri
-
Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
-
Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?
-
Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?