Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan audit untuk memastikan informasi dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
"Bagaimana kita beri pendapat, audit aja belum, yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aplikasi Informatika harus melakukan audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menyebutkan kerahasiaan data telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan itu disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib untuk mengikuti aturan-aturan dalam menjaga data.
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut atau tidak, kalau tidak ikut bocor datanya, karena tidak menjaga," kata Johnny.
Selain itu, PSE juga harus memperhatikan tiga hal, yaitu memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai SDM yang unggul, dan memiliki organisasi yang memudahkan tata kelola pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," kata dia.
Kamis pagi beredar kabar 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia bocor dan diperjualbelikan hacker.
Data yang diduga bocor tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid
Pengguna Twitter Muh. Rifqy Priyo S memperlihatkan screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," katanya.
Saat Suara.com menelusuri situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun Bjorka.
Dalam deskripsi dia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan