Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan audit untuk memastikan informasi dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
"Bagaimana kita beri pendapat, audit aja belum, yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat perundang-undangan, Dirjen Aplikasi Informatika harus melakukan audit dan riset data itu sebenarnya apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai pertemuan DEMM di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).
Plate menyebutkan kerahasiaan data telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan itu disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik wajib untuk mengikuti aturan-aturan dalam menjaga data.
"Sudah ada aturannya, sekarang ikut atau tidak, kalau tidak ikut bocor datanya, karena tidak menjaga," kata Johnny.
Selain itu, PSE juga harus memperhatikan tiga hal, yaitu memastikan perlindungan data pribadi, harus mempunyai SDM yang unggul, dan memiliki organisasi yang memudahkan tata kelola pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.
"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," kata dia.
Kamis pagi beredar kabar 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia bocor dan diperjualbelikan hacker.
Data yang diduga bocor tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Baca Juga: Ahli Yakini Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor SIM Valid
Pengguna Twitter Muh. Rifqy Priyo S memperlihatkan screenshot foto berisi postingan dari situs breached.to.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," katanya.
Saat Suara.com menelusuri situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun Bjorka.
Dalam deskripsi dia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
"Periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel."
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia