Bisnis / Keuangan
Senin, 12 September 2022 | 08:32 WIB
Ilustrasi

Untuk zona III batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Load More