Suara.com - Badan publik, baik di pusat maupun daerah harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal ini untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.
“Tiga belas tahun setelah UU KIP berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut dikatakan Usman harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP dikatakannya tidak berjalan dengan mudah.
“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Usman.
Keterbukaan informasi publik dikatakan Usman merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, yang mengharuskan pengetahuan masyarakat yang memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, harus terpenuhi.
Maka itu, ujar Usman, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Usman.
Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20, di mana Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi COVID-19.
Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November tahun 2021 dan sejak itu beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah di gelar di beberapa wilayah tanah air. Gelaran pertemuan awal ini menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukan sebagai negara yang mampu menggelar event internasional dengan tetap mengedepankan protocol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Kehebohan Hacker Bjorka menyeret Anak Sulung Ringgo Agus Rahman
“Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 akan dilaksanakan di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti,” ujar Usman Kansong menutup sambutannya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik, Irma Riani memberikan sambutan, yang antara lain mengatakan PPID sebagai garda terdepan pengelola informasi dituntut untuk berkinerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga informasi publik dapat tersampaikan dengan baik.
Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan tiga orang narasumber. Narasumber sesi pagi hadir secara daring, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TKKKP), Hasyim Gautama dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro yang hadir secara luring. Sedangkan sesi siang dihadiri perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya, yang hadir secara daring.
Direktur TKKKP, Hasyim Gautama menyampaikan, Kementerian Kominfo selaku wali layanan informasi terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kemudian menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina