Suara.com - Serangkaian peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan angin puting beliung terjadi di Tanah Air beberapa bulan terakhir ini. Tentunya kejadian tersebut menjadikan masyarakat khawatir, jika sampai menimpa mereka dan merusak harta benda, termasuk menyebabkan mobil rusak.
Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan roda empat memiliki asuransi mobil agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam. Pertanyaannya, apakah perbaikan akibat bencana alam akan ditanggung asuransi kendaraan?
Duitpintar.com sebagai asuransi online terbaik yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan informasi mengenai biaya servis mobil karena bencana alam. Simak penjelasannya di bawah ini!
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Sebelum lebih jauh membahas mengenai servis mobil akibat bencana alam yang ditanggung asuransi kendaraan, mari mengenal dulu jenis-jenis asuransi mobil.
Seperti diketahui, asuransi mobil bisa menanggung semua biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraan milik Anda, seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok, dirusak oleh orang lain, hingga fenomena alam seperti bencana alam.
Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, Anda harus lebih dulu memahami jenis-jenis asuransi mobil yang umumnya dipilih nasabah, yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Baca Juga: Rentang Waktu 2021-22, Kabupaten Bogor Dilanda 181 Bencana Alam dari Banjir hingga Tanah Longsor
Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. Sementara itu, asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk. Meski begitu, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.
Asuransi Mobil yang Rusak karena Bencana Alam
Seperti tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2, polis standar asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam.
Berikut ini adalah isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Meski begitu, Anda selaku pemilik kendaraan yang rusak akibat terkena bencana alam seperti gempa, tanah longsor, atau banjir, tidak perlu merasa khawatir tidak bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing