Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, penerimaan pajak hingga September 2022 mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88,3 persen dari target APBN 2022.
“Penerimaan pajak kita masih cukup kuat atau tumbuh 54,2 persen sepanjang Januari sampai September 2022 atau capai Rp1.310,5 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Jumat (21/10/2022).
Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas telah mencapai Rp723,3 triliun sepanjang Januari-September 2022 atau mencapai 96,6 persen dari target penerimaan PPh Nonmigas dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2022.
”Artinya PPh Nonmigas sudah pasti akan capai atau melebihi target di 2022 ini,” ujar dia, dikutip dari Antara.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang kini mencapai Rp504,5 triliun atau mencapai 78,9 persen dari target akan terus digenjot agar mencapai target.
Sedangkan untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain telah mencapai Rp20,4 triliun, sementara PPh Migas telah mencapai Rp62,3 triliun atau 96,4 persen dari target.
“Jadi kalau dilihat dari persentase pencapaian, tampaknya penerimaan pajak akan melewati target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022,” pungkasnya.
Dikutip dari Antara, penerimaan pajak masih ditopang oleh kenaikan harga komoditas, aktivitas ekonomi yang masih menggeliat, implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan penerimaan pajak 2021 sebagai basis pembanding yang rendah.
Untuk penerimaan pajak pada September 2022 saja tercatat tumbuh 28 persen secara tahunan atau menurun dibandingkan 4 bulan sebelumnya, dimana pada Mei 2022 penerimaan pajak tumbuh 63 persen (yoy), pada Juni tumbuh 80 persen (yoy), pada Juli 62 persen (yoy), dan pada Agustus 53 persen (yoy).
Baca Juga: Pandemi Covid Mereda, Tapi Gejolak Sektor Keuangan Dunia Meradang
“Pertumbuhan 28 persen secara tahunan ini sebetulnya masih tinggi tapi dibandingkan 4 bulan terakhir, pertumbuhan ini sangat rendah dan trennya perlu kita waspadai,” ucap Menkeu.
Berita Terkait
-
Menkeu Baru Tahu, Pola Belanja Pemda Terkonsentrasi di Bulan Desember
-
Negara Terima Uang Rp82,85 miliar dari Pajak Aset Kripto Selama 5 Bulan
-
Permudah Layanan Wajib Pajak, BPPRD Metro Sediakan Aplikasi Citigov
-
Menkeu Sri Mulyani Makin Kesal, Dana Pemda di Perbankan Makin Meningkat, Kini Capai Rp223 Triliun
-
Pandemi Covid Mereda, Tapi Gejolak Sektor Keuangan Dunia Meradang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi
-
Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini
-
Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram
-
IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini
-
Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru