Suara.com - Shopee resmi mengenakan tambahan biaya layanan sebesar Rp1.000 untuk tiap transaksi pembelian barang secara online melalui aplikasi.
Berdasarkan informasi resmi Shopee, pengenaan biaya layanan tersebut digunakan untuk mengembangkan teknologi Shopee.
"Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis keterangan resmi terkait.
Namun demikian, tambahan biaya ini hanya berlaku bagi pengguna lama yang telah melakukan setidaknya 4 transaksi sejak pertama kali memiliki akun.
Untuk beberapa layanan digital seperti keuangan, zakat dan donasi tidak akan dibebankan biaya ini.
"Biaya Layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," demikian keterangan resmi terkait.
Dengan adanya tambahan biaya ini, Shopee mengikuti langkah Tokopedia yang sudah memberlakukan biaya layanan terlebih dahulu.
Patut diketahui, jika pembeli membatalkan pesanan dan transaksi batal, otomatis dana akan dikembalikan sepenuhnya.
Selanjutnya, apabila transaksi dibatalkan dengan pengembalian dana sebagian maka biaya layanan dikembalikan secara prorata.
Baca Juga: Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!
Berita Terkait
-
Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi
-
Kurangi Emisi Karbon, Electrum Sediakan Motor Listrik Gogoro dan Gesits untuk Operasional Gojek
-
Tokopedia Bawa Brand Lokal Go Global lewat Ajang Fashion Dunia
-
Tokopedia Bawa Brand Lokal Go Global lewat Ajang Fashion Dunia
-
Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar
-
Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua