Suara.com - Shopee resmi mengenakan tambahan biaya layanan sebesar Rp1.000 untuk tiap transaksi pembelian barang secara online melalui aplikasi.
Berdasarkan informasi resmi Shopee, pengenaan biaya layanan tersebut digunakan untuk mengembangkan teknologi Shopee.
"Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis keterangan resmi terkait.
Namun demikian, tambahan biaya ini hanya berlaku bagi pengguna lama yang telah melakukan setidaknya 4 transaksi sejak pertama kali memiliki akun.
Untuk beberapa layanan digital seperti keuangan, zakat dan donasi tidak akan dibebankan biaya ini.
"Biaya Layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," demikian keterangan resmi terkait.
Dengan adanya tambahan biaya ini, Shopee mengikuti langkah Tokopedia yang sudah memberlakukan biaya layanan terlebih dahulu.
Patut diketahui, jika pembeli membatalkan pesanan dan transaksi batal, otomatis dana akan dikembalikan sepenuhnya.
Selanjutnya, apabila transaksi dibatalkan dengan pengembalian dana sebagian maka biaya layanan dikembalikan secara prorata.
Baca Juga: Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!
Berita Terkait
-
Usai Tokopedia, Shopee Juga Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi
-
Kurangi Emisi Karbon, Electrum Sediakan Motor Listrik Gogoro dan Gesits untuk Operasional Gojek
-
Tokopedia Bawa Brand Lokal Go Global lewat Ajang Fashion Dunia
-
Tokopedia Bawa Brand Lokal Go Global lewat Ajang Fashion Dunia
-
Cara Membayar Shopee PayLater, Mudah Banget!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?
-
Lonjakan Harga Pangan Nasional, Cabai Naik hingga 18 Persen
-
Malaysia Mulai Krisis BBM Juni 2026, Bagaimana dengan Indonesia?
-
Mata Uang Negara Lain Menguat, Rupiah Amblas ke Rp17.124 per Dolar AS
-
Harga Emas Antam Naik saat Harga Emas Dunia Turun, Mengapa?
-
IHSG Terus Terbang, Tembus Level 7.600 Pagi Ini
-
Ritual Aneh Investor Agar Cuan: Dari Punggung Sakit George Soros Hingga Ramalan Bintang
-
18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten
-
Transaksi Digital Melonjak, Bank Mega Syariah Raup DPK Rp709 Miliar