Suara.com - Investasi syariah berkembang pesat di Indonesia beberapa tahun belakangan. Macam-macam investasi syariah sebenarnya sama saja dengan investasi pada umumnya, namun perlakuan investasi diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak melanggar hukum Islam.
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi syariah merupakan kegiatan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.
Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi syariah dan non-syariah kendati cara melakukan investasinya sama. Investasi syariah ini juga diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Macam-macam investasi syariah bisa dibagi sebagai berikut.
1. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Dalam prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
2. Saham Syariah
Baca Juga: 5 Tips untuk Menggunakan Uang secara Lebih Bijak
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.
Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah kecuali telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).
DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.
Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES).
Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.
3. Reksadana Syariah
Berita Terkait
-
Pemkab PPU Tawarkan Ribuan Hektare Lahan Dekat Ibu Kota Baru Pada Investor
-
Moduit Kupas Keuntungan Investasi ORI022 di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Investor China Investasi Rp100 Miliar untuk Proyek Kereta Gantung Gunung Rinjani
-
5 Hal yang Harus Diperhatikan Generasi Sandwich yang Berencana Menabung dan Berinvestasi
-
5 Tips untuk Menggunakan Uang secara Lebih Bijak
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU