Suara.com - Produk tembakau alternatif merupakan hasil inovasi teknologi yang menerapkan konsep pengurangan bahaya. Hal ini membuat produk-produk tersebut memiliki potensi untuk menjadi alternatif yang lebih baik bagi para perokok dewasa.
Lantas benarkah?
Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) Dimas Syailendra menyebutkan hadirnya produk tembakau alternatif seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, dan kantong nikotin yang mengusung konsep pengurangan bahaya telah melalui proses pengembangan, penelitian, pengujian, dan pemutakhiran yang panjang demi menciptakan produk yang rendah risiko.
“Tidak hanya penelitian dan proses pemutakhiran konsep yang panjang. Setelah diproduksi, produk-produk ini kembali melewati rangkaian pengembangan dan pengujian sehingga penerapan konsep pengurangan bahayanya sudah benar-benar teruji,” kata Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Salah satu bukti realisasi konsep pengurangan bahaya tersebut dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah di bawah Department of Health and Social Care Inggris, Public Health England, yang menunjukkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko zat berbahaya dan potensi berbahaya hingga 95 persen lebih rendah daripada rokok.
Tak hanya itu, sejumlah institusi akademik dalam negeri seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, serta Universitas Padjadjaran juga telah melakukan penelitian yang hasilnya tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, produk tembakau alternatif dinilai memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok guna memperbaiki kualitas hidup mereka.
"Para perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok dapat mempertimbangkan untuk beralih ke produk tembakau alternatif," tambah Dimas.
Untuk memaksimalkan potensi yang ada pada produk tembakau alternatif, Dimas berpendapat bahwa pemerintah juga perlu turut ambil bagian. Salah satunya dengan mempelajari regulasi terkait produk tembakau alternatif yang sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, dan Filipina sebagai referensi untuk penyusunan kebijakan produk tembakau alternatif di Indonesia.
Baca Juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Bisa Jadi Solusi Kurangi Peredaran Rokok Murah
Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan kajian ilmiah serupa seperti yang telah dilakukan oleh para peneliti dan akademisi dari dalam dan luar negeri. Hasil kajian ilmiah dan aturan di sejumlah negara tersebut bisa dimanfaatkan sebagai acuan untuk pemetaan strategi dan pembentukan regulasi berbasis ilmiah yang bisa diterapkan di dalam negeri.
Tentu saja pemanfaatan produk tembakau alternatif ini harus diiringi dengan pembentukan regulasi yang tepat dan sesuai dengan profil risiko dari produk tersebut, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Jika pemerintah memilih menutup diri terhadap hadirnya produk tembakau alternatif tanpa adanya regulasi yang jelas dan dibedakan, maka manfaat dari produk ini tidak akan dapat dimaksimalkan dalam menciptakan perbaikan kesehatan publik."
Berita Terkait
-
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Bisa Jadi Solusi Kurangi Peredaran Rokok Murah
-
Industri Vape Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Regulasi Belum Jelas
-
Amankan Penerimaan Negara, Begini Upaya Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
-
Produk Tembakau Alternatif Disebut Berbeda Dengan Asap Rokok, Apa Bedanya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!