Suara.com - BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Daerah juga diberikan amanat untuk dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah masing-masing. Hal tersebut diungkapkan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (1/11/2022).
“Sebagai salah satu tulang punggung penyelenggara Program JKN, peran Pemda sangat penting terutama dalam penganggaran untuk perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi kualitas layanan. Komitmen Pemda sampai dengan saat ini kami nilai menunjukkan antusiasme yang positif, ” kata David.
Sampai dengan saat ini, sudah 513 Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen kuat untuk mendukung Program JKN dengan mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN. Selain itu sebanyak 14 Provinsi, 188 Kabupaten dan 66 Kota telah mencapai UHC sampai dengan September 2022 yang berarti lebih dari 95% Penduduknya telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui Program JKN.
David mengungkapkan salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN khususnya di masa pasca pandemi Covid-19 adalah harus memastikan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan agar mampu membayarkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Peran Pemda sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut khususnya dalam hal penganggaran dalam APBD.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. David berharap terbitnya Permendagri ini akan semakin mengoptimalkan penganggaran APBD untuk optimalisasi Program JKN.
“Kami juga berharap, Pemda dapat segera menyelesaikan iuran wajib Pemda (untuk iuran bagi ASN Pemda) tahun 2020 dan 2021 yang di-carry over sampai hari ini. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menganggu akses layanan kesehatan peserta dan lebih jauh mempengaruhi keberlangsungan program. Terlebih saat ini sudah mulai terjadi peningkataan kunjungan atau akses layanan kesehatan peserta JKN ke fasilitas kesehatan, pasca pandemi Covid-19,” kata David
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh stakeholder utama perangkat pemerintah daerah tingkat Provinsi seluruh Indonesia yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pembangunan Desa (PMPD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ini, Deputi II Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Abetnago Tarigan, mengapresiasi kinerja seluruh Pemda yang berkomitmen dalam menjalankan Inpres 1/2022, khususnya yang telah menganggarkan APBD untuk JKN.
“Jangan melihat pembiayaan terhadap JKN sebagai beban APBD, tapi merupakan suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. KSP terus melakukan monitoring terhadap rencana aksi Inpres 1/2022 dan berbagai kebijakan yang diterbitkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Harapannya terget nasional yaitu 98% seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program JKN dapat segera terwujud,” kata Tarigan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet RI, Yuli Harsono mengungkapkan saat ini pemerintah menganggarkan 5,6% dari APBN tahun 2023 untuk anggaran kesehatan. Berbagai program utama dalam anggaran kesehatan adalah penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan kesinambungan Program JKN.
Baca Juga: Tampil di Panggung Internasional, BPJS Kesehatan Jabarkan Strategi Jaga Sustainabilitas JKN
“Untuk itu kami mengimbau kepada Pemda untuk jangan ragu dalam penganggaran Program JKN dalam APBD. Hal ini juga dapat memberikan kebanggaan atas kinerja Pemda khususnya karena telah berkomitmen dalam UHC karena telah melindungi akses layanan kesehatan bagi warganya,” kata Yuli.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, mengungkapkan Pemda dapat patuh terhadap Permendagri 84/2022 ini, khususnya dalam penganggaran Program JKN. Dengan demikian penerapan good governance dapat ditegakkan.
“Diharapkan Pemda juga memiliki pemahaman yang sama mengenai penganggaran iuran JKN dan dapat menjadi perhatian lebih sehingga tidak ada lagi Pemda yang tidak menganggarkan iuran dan pendaftaran kepesertaan penduduk dalam program JKN untuk satu tahun,” kata Agus.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI, Andi Megantara, mengingatkan Pemda untuk mencantumkan target dan pentahapan cakupan kesehatan melalui JKN (UHC) pada RPJMD, seiring target cakupan kepesertaan JKN pada RPJMN di tahun 2024 minimal 98% dari penduduk.
“Pemda juga diharapkan dapat menerbitkan regulasi yang mendukung tercapainya cakupan UHC di wilayahnya,” kata Megantara.
Berita Terkait
-
Kisah Siti Ramlah, Ibu Tangguh dari 2 anak dengan Thalasemia
-
Kisah Bidan Maidiana, Belasan Tahun Mengabdi di Pedalaman
-
Realisasi Pendapatan APBD Kota Metro Capai 77,3%
-
Hingga Akhir Oktober 2022, Realisasi Pendapatan Provinsi Lampung Capai 74.27% Sementara Realisasi Belanja APBD 68.91%
-
APBD Kepri 2023 Diproyeksi Meningkat Menjadi Rp4,1 T, Ini Pertimbangannya Kata Sekda
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO