Suara.com - Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengusulkan harmonisasi aturan kripto dalam RUU ntang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 (Perba No.8/2021) agar aset kripto bisa berkembang di Indonesia.
"RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba No.8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto.” kata Bhima dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK oleh Celios.
Ia menjelaskan, alasannya lantaran aturan aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan, karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.
Menurut dia, aturan aset kripto di bawah otoritas BI dan OJK akan berisiko menggeser definisinya dari komoditas menjadi mata uang, sehingga dapat menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.
"Apakah ke depan Bappebti akan masuk di bawah ranah OJK ? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor,” kata Bhima dikutip dari Antara.
Sedangkan dalam Perba No.8/2021, dia menyebut harusnya aturan tentang aset kripto menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul dalam industri ini.
Sehingga, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin-poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.
"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.
Sebagai informasi, polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021.
Baca Juga: Kripto DOGE Naik 111 persen Setelah Elon Musk Resmi Beli Twitter, Begini Penjelasan CEO Indodax
Saat ini, pelanggan aset kripto di Indonesia terus meningkat mencapai 16,1 juta pelanggan hingga akhir Oktober 2022, yang 48 persennya berusia 18- 35 tahun, serta transaksi aset kripto tercatat mencapai kisaran Rp260 triliun per September 2022.
Berita Terkait
-
Metaverse dan Perkembangan Blockchain Akan Melahirkan Ekonomi Baru
-
Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
-
Transaksi Kripto Tahun Ini Turun Ratusan Triliun Dibanding Tahun 2021
-
Nikita Mirzani Pernah Raup Cuan Jadi Duta Iklan platform kripto Triv, Apa Itu?
-
Kripto DOGE Naik 111 persen Setelah Elon Musk Resmi Beli Twitter, Begini Penjelasan CEO Indodax
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini
-
Pertamina Akan Punya Anak Usaha Baru, Akhir Tahun Ini Terbentuk
-
Implementasi RUPTL 2025-2034 Butuh Investasi Rp 3.000 Triliun