Suara.com - Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengusulkan harmonisasi aturan kripto dalam RUU ntang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 (Perba No.8/2021) agar aset kripto bisa berkembang di Indonesia.
"RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba No.8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto.” kata Bhima dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK oleh Celios.
Ia menjelaskan, alasannya lantaran aturan aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan, karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.
Menurut dia, aturan aset kripto di bawah otoritas BI dan OJK akan berisiko menggeser definisinya dari komoditas menjadi mata uang, sehingga dapat menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.
"Apakah ke depan Bappebti akan masuk di bawah ranah OJK ? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor,” kata Bhima dikutip dari Antara.
Sedangkan dalam Perba No.8/2021, dia menyebut harusnya aturan tentang aset kripto menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul dalam industri ini.
Sehingga, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin-poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.
"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.
Sebagai informasi, polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021.
Baca Juga: Kripto DOGE Naik 111 persen Setelah Elon Musk Resmi Beli Twitter, Begini Penjelasan CEO Indodax
Saat ini, pelanggan aset kripto di Indonesia terus meningkat mencapai 16,1 juta pelanggan hingga akhir Oktober 2022, yang 48 persennya berusia 18- 35 tahun, serta transaksi aset kripto tercatat mencapai kisaran Rp260 triliun per September 2022.
Berita Terkait
-
Metaverse dan Perkembangan Blockchain Akan Melahirkan Ekonomi Baru
-
Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
-
Transaksi Kripto Tahun Ini Turun Ratusan Triliun Dibanding Tahun 2021
-
Nikita Mirzani Pernah Raup Cuan Jadi Duta Iklan platform kripto Triv, Apa Itu?
-
Kripto DOGE Naik 111 persen Setelah Elon Musk Resmi Beli Twitter, Begini Penjelasan CEO Indodax
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan