Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang merupakan inisiatif DPR.
Pemerintah setuju, RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.
"Sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat dan apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dan dalam, serta kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata," kata Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan. Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, saat ini sektor keuangan Indonesia masih banyak memiliki permasalahan fundamental.
Pertama, proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan. Meskipun mendominasi, perbankan masih memiliki permasalahan struktural yang mengakibatkan inefisiensi.
Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan relatif masih kecil. Selain itu juga berbagai indikator dari sektor keuangan terhadap PDB Indonesia masih relatif di bawah negara ASEAN-5.
"Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk masyarakat dalam menghimpun dana oleh industri keuangan masih sangat terbatas dan potensi pendalaman pasar berarti masih sangat besar," katanya.
Kedua, dari sisi simpanan, nasabah perbankan dengan jumlah simpanan besar memerlukan diversifikasi instrumen investasi jangka panjang. Rata-rata pertumbuhan simpanan selama periode 2015 – 2021 mencapai 8,9%, di mana kelompok simpanan di atas 2 miliar mengalami pertumbuhan yang paling tinggi.
Ketiga, instrumen pasar keuangan kurang berkembang baik. Menkeu mengatakan, apabila sektor keuangan mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, serta reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
“Masyarakat dapat memilih meletakkan dana atau tabungannya di berbagai sektor keuangan dan instrumen keuangan. Sedangkan investor juga memiliki berbagai kemampuan untuk merespons dari sisi kebutuhan investasinya sesuai dengan karakter sumber dana. Inilah yang sebetulnya kita ingin bangun dari reformasi sektor keuangan,” katanya.
Keempat, berkembangnya instrumen investasi aset kripto perlu didukung kerangka mitigasi risiko yang memadai.
Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto cukup tinggi mencapai 15,1 juta investor pada Juni 2022. Dibandingkan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 9,1 juta pada Juni 2022. Sepanjang tahun 2021, tercatat nilai transaksi kripto aset sebanyak Rp854,9 triliun.
"Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk. Karena begitu akan terjadi resiko, maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi resiko kehilangan dana," katanya.
Terakhir, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia masih menempati ranking terendah dibanding negara peers.
Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meningkat tajam sejak triwulan IV-2020.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK
-
Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu Kompak Menolak dengan Halus, Jessica Iskandar Minta Dibantu Keuangan
-
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya
-
Pemerintah dan DPR Susun RUU PPSK, Sri Mulyani: Banyak yang Akan Diatur di Dalamnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya