Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang merupakan inisiatif DPR.
Pemerintah setuju, RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi.
"Sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat dan apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dan dalam, serta kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata," kata Menkeu pada Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan. Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, saat ini sektor keuangan Indonesia masih banyak memiliki permasalahan fundamental.
Pertama, proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan. Meskipun mendominasi, perbankan masih memiliki permasalahan struktural yang mengakibatkan inefisiensi.
Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan relatif masih kecil. Selain itu juga berbagai indikator dari sektor keuangan terhadap PDB Indonesia masih relatif di bawah negara ASEAN-5.
"Kondisi ini tentu mengindikasikan bahwa untuk masyarakat dalam menghimpun dana oleh industri keuangan masih sangat terbatas dan potensi pendalaman pasar berarti masih sangat besar," katanya.
Kedua, dari sisi simpanan, nasabah perbankan dengan jumlah simpanan besar memerlukan diversifikasi instrumen investasi jangka panjang. Rata-rata pertumbuhan simpanan selama periode 2015 – 2021 mencapai 8,9%, di mana kelompok simpanan di atas 2 miliar mengalami pertumbuhan yang paling tinggi.
Ketiga, instrumen pasar keuangan kurang berkembang baik. Menkeu mengatakan, apabila sektor keuangan mampu menyediakan instrumen yang lebih variatif, atraktif, serta reliable sesuai kebutuhan masyarakat, maka perekonomian akan semakin memiliki sumber pembiayaan yang bervariasi sesuai dengan profil risiko dan karakter dari berbagai kegiatan dan sektor ekonomi.
“Masyarakat dapat memilih meletakkan dana atau tabungannya di berbagai sektor keuangan dan instrumen keuangan. Sedangkan investor juga memiliki berbagai kemampuan untuk merespons dari sisi kebutuhan investasinya sesuai dengan karakter sumber dana. Inilah yang sebetulnya kita ingin bangun dari reformasi sektor keuangan,” katanya.
Keempat, berkembangnya instrumen investasi aset kripto perlu didukung kerangka mitigasi risiko yang memadai.
Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto cukup tinggi mencapai 15,1 juta investor pada Juni 2022. Dibandingkan dengan pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 9,1 juta pada Juni 2022. Sepanjang tahun 2021, tercatat nilai transaksi kripto aset sebanyak Rp854,9 triliun.
"Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk terutama instrumen-instrumen investasi yang sifatnya high risk. Karena begitu akan terjadi resiko, maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi resiko kehilangan dana," katanya.
Terakhir, aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia masih menempati ranking terendah dibanding negara peers.
Kondisi ini terefleksikan dari tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meningkat tajam sejak triwulan IV-2020.
"Permasalahan fundamental yang telah dijelaskan tadi menunjukkan bahwa sektor keuangan Indonesia membutuhkan beberapa langkah-langkah reformasi yang sangat penting karena tantangan yang kita hadapi akan terus meningkat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Korban Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong Bisa Ajukan Restorative Justice di RUU PPSK
-
Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu Kompak Menolak dengan Halus, Jessica Iskandar Minta Dibantu Keuangan
-
Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal Penjaminan Infrastruktur, Ini Rinciannya
-
Pemerintah dan DPR Susun RUU PPSK, Sri Mulyani: Banyak yang Akan Diatur di Dalamnya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T lewat Program Rural Youth AI Facilitator
-
Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global
-
RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Jalankan Perdagangan Karbon
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik