Suara.com - Dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, masih menimbulkan sengketa antara PT Geo Dipa Energi (PT GDE) dan PT Bumigas Energi (PT BGE).
PT BGE mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT HSBC Indonesia, PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan konfrontasi masalah tersebut.
"Hal ini penting karena diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Khresna menilai, surat KPK merugikan kliennya karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung.
Ia juga menuding surat Deputi Pencegahan KPK yang diteken Pahala Nainggolan tersebut memberikan informasi yang sesat, salah dan keliru dengan menjelaskan bahwa PT BGE tidak pernah membuka rekening di tahun 2005.
KPK beralasan mendapatkan informasi dari PT HSBC Indonesia. Padahal, PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPK dan hanya menjelaskan bahwa PT BGE bukan nasabahnya dan PT HSBC Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDE," ujarnya.
Belakangan, Pahala Nainggolan mengaku, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung yang pergi ke Hongkong bersama dengan Manajemen PT GDE. Informasi tersebut yang dijadikan dasar oleh Agus Rahardjo dan meminta Pahala Nainggolan menerbitkan surat tersebut.
Kehilangan investor
Atas masalah ini PT BGE harus gigit jari karena kehilangan investornya yakni China New Technology (CNT).
CNT akhirnya memutuskan mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No 27/2003 tentang Panas Bumi.
PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?