Suara.com - Dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, masih menimbulkan sengketa antara PT Geo Dipa Energi (PT GDE) dan PT Bumigas Energi (PT BGE).
PT BGE mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT HSBC Indonesia, PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan konfrontasi masalah tersebut.
"Hal ini penting karena diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Khresna menilai, surat KPK merugikan kliennya karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung.
Ia juga menuding surat Deputi Pencegahan KPK yang diteken Pahala Nainggolan tersebut memberikan informasi yang sesat, salah dan keliru dengan menjelaskan bahwa PT BGE tidak pernah membuka rekening di tahun 2005.
KPK beralasan mendapatkan informasi dari PT HSBC Indonesia. Padahal, PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPK dan hanya menjelaskan bahwa PT BGE bukan nasabahnya dan PT HSBC Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDE," ujarnya.
Belakangan, Pahala Nainggolan mengaku, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung yang pergi ke Hongkong bersama dengan Manajemen PT GDE. Informasi tersebut yang dijadikan dasar oleh Agus Rahardjo dan meminta Pahala Nainggolan menerbitkan surat tersebut.
Kehilangan investor
Atas masalah ini PT BGE harus gigit jari karena kehilangan investornya yakni China New Technology (CNT).
CNT akhirnya memutuskan mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No 27/2003 tentang Panas Bumi.
PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati