Suara.com - Dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, masih menimbulkan sengketa antara PT Geo Dipa Energi (PT GDE) dan PT Bumigas Energi (PT BGE).
PT BGE mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT HSBC Indonesia, PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan konfrontasi masalah tersebut.
"Hal ini penting karena diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Khresna menilai, surat KPK merugikan kliennya karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung.
Ia juga menuding surat Deputi Pencegahan KPK yang diteken Pahala Nainggolan tersebut memberikan informasi yang sesat, salah dan keliru dengan menjelaskan bahwa PT BGE tidak pernah membuka rekening di tahun 2005.
KPK beralasan mendapatkan informasi dari PT HSBC Indonesia. Padahal, PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPK dan hanya menjelaskan bahwa PT BGE bukan nasabahnya dan PT HSBC Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong.
"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDE," ujarnya.
Belakangan, Pahala Nainggolan mengaku, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung yang pergi ke Hongkong bersama dengan Manajemen PT GDE. Informasi tersebut yang dijadikan dasar oleh Agus Rahardjo dan meminta Pahala Nainggolan menerbitkan surat tersebut.
Kehilangan investor
Atas masalah ini PT BGE harus gigit jari karena kehilangan investornya yakni China New Technology (CNT).
CNT akhirnya memutuskan mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No 27/2003 tentang Panas Bumi.
PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
-
Sandiaga Uno Dorong Wirausaha Muda Untuk Melantai Bursa
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera