Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait implementasi Carbon Capture Storage (CCS) / Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan produksi migas nasional di era transisi energi.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan keberadaan aturan main dalam pelaksanaan CCS/CCUS sangat penting untuk menjamin kegiatan tersebut sudah sesuai regulasi dan tidak bermasalah. Kepastian hukum tentu akan memberikan ketenangan bagi pelaku usaha.
Arifin menjelaskan, implementasi CCS/CCUS cukup krusial. Pasalnya, bisnis migas kini disorot sebagai salah satu bisnis yang paling banyak menyumbangkan emisi karbon. Untuk itu teknologi CCS/CCSU ini penting agar kegiatan operasi produksi migas tetap berjalan, sementara di sisi lain dapat membantu mengurangi emisi karbon.
"Aturan (Permen CCS/CCUS) sedang disusun, supaya aturannya jelas, karena implementasi CCUS akan melibatkan banyak stakeholder, jadi kita pastikan aman dan bisa membantu mengurangi emisi karbon, " kata Arifin.
Menurut Arifin penerapan CCS maupun CCUS nanti juga bisa berkembang ke carbon trading yang akan diterapkan.
"Nanti kedepannya nanti ke sana (carbon trading)," ujar Arifin.
Djoko Siswanto, Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional (DEN), menjelaskan, ke depan masa depan migas justru cerah dengan penerapan teknologi CCS/CCUS. Pasalnya, emisi yang biasa dihasilkan dari operasional migas nantinya dapat memberikan keuntungan baru baagi pelaku usaha baik dari sisi finansial maupun produksi.
"Flare gas dari produksi migas harus dimanfaatkan untuk mengurangi emisi karbon, sehingga bisa menambah profit hulu migas. Jadi emisi berkurang profit bertambah kalau flare dimanfaatkan. Kalau ada CO2 itu bisa jadi carbon credit di injeksi di reservoir dimana diproduksi
CO2 dimanfaakan untuk Enhanced Oil Recovery (EOR) jadi CCS dan CCUS itu bisa untuk EOR," jelas Djoko.
Industri hulu migas saat ini tidak bisa dilepaskan dari isu lingkungan. Untuk itu berbagai upaya untuk menurunkan emisi dari kegiatan operasi hulu migas terus dilakukan.
Baca Juga: APLSI Deklarasi Just Energy Transition, Dukung Percepatan Bauran Energi Ramah Lingkungan
Salah satunya penerapan teknologi. Hal itu juga yang menjadi salah satu pembahasan utama dalam 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) yang baru saja digelar di Bali 23-25 November 2022 lalu.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), di IOG 2022 menuturkan, industri hulu migas harus mulai membuat perubahan yang berorientasi terhadap perubahan dalam kegiatan aktivitas bisnisnya atau Climate Change Adapter Operations (CCAO).
"Misalnya, melalui manajemen energi atau CCS/CCUS," ungkap Luhut.
Menurut dia tema IOG 2022, yaitu Boosting Investment & Adapting Energy Transition Through Stronger Collaboration selaras dengan salah satu kesepakatan dalam KTT G20 yang berlangsung pekan lalu, yaitu penekanan atas pentingnya ketahanan energi serta kesiapan untuk melakukan segala upaya menuju transisi energi yang berkelanjutan.
Menurut Luhut, untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi negara maju di tahun 2045, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didukung oleh pasokan energi yang cukup. Oleh karena itu, pemerintah sepenuhnya mendukung visi bersama sektor hulu migas, yaitu target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari (BSCFD) pada tahun 2030.
"Jika tercapai, target ini akan mengurangi defisit neraca perdagangan dan memperkuat struktur anggaran negara kita, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen," ungkap Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal