Suara.com - Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi dan tekanan krisis energi akibat perang Rusia-Ukraina, performa sektor pertanian nasional terbukti masih solid dan tahan guncangan.
Hal itu tecermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertanian sebagai sektor ketiga yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2022 yang mencapai 12,91%.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, bertahannya sektor pertanian sebagai pendorong laju ekonomi tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah.
"Sektor pertanian dalam kondisi krisis dan pandemi pun tetap menjadi andalan penopang perekonomian," katanya, Jumat (9/12/2022).
Dia menambahkan, pertanian juga masih menjadi sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah terbesar, yakni lebih dari 27%.
Eliza menambahkan, harga pangan yang tinggi dan berfluktuasi memang dapat memengaruhi gerak inflasi serta PDB di sektor pertanian.
Akan tetapi, apabila kenaikan harga pangan ada pada level petani, maka hal itu akan meningkatkan kontribusi pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Karena outputnya harga kan dikali dengan kuantitas. Kalau harga pangan naiknya di level petani, itu akan berdampak pada peningkatan PDB," ujarnya.
Apalagi, belum lama ini Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Baca Juga: Mendag Izinkan Impor Beras, Menteri Pertanian Beri Respon Dingin
Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK.
PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang medistribusikan pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPRD.
Hingga 31 Oktober 2022, PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 77,3% dari total yang dialokasikan. Sementara itu per 31 Oktober 2022, penyerapan Urea mencapai 73,8% dan NPK 79,4%.
Tak hanya itu, Pupuk Indonesia juga telah bersikap tegas terhadap para penyalahguna penyaluran pupuk subsidi dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Menkeu Purbaya Batal Aktifkan BSF: Kita Enggak Krisis
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan