4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
JKP untuk Korban PHK
Selain JHT pemerintah juga menyediakan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan yang terkena PHK. Sistem ini terpisah dari JHT. Menurut PP Nomor 37/2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai yang akan diberikan ketika kehilangan pekerjaan.
JKP diberikan selama enam bulan berturut-turut terhitung sejak kehilangan pekerjaan. Besaran JKP untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji bulanan, kemudian tiga bulan berikutnya jumlahnya menjadi 25% dari gaji bulanan.
Batas atas upah untuk mencairkan JKP adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pada tiga bulan pertama pekerja yang di-PHK akan menerima 45% dari Rp5 juta yakni Rp2,25 juta. Kemudian tiga bulan berikutnya akan menerima 25% dari Rp5 juta Rp1,25 juta. Jika gaji karyawan di atas Rp5 juta maka pencairan JKP dihitung pada batas atasnya.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP
Selain memperoleh upah selama enam bulan berturut-turut, pekerja juga bisa memperoleh informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara online atau offline di lembaga kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Ketentuan mengenai JKP ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kerja apapun, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, JKP tidak berlaku apabila pekerja diketahui mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Ombudsman Kerja Sama untuk Jaga Konsistensi Pelayanan Publik
-
Jangan Panik! Rumah Sakit Ini Pastikan Rawat Pasien Kecelakaan Kerja Tanpa Tanya Jaminan
-
Ahli Waris 10 Korban Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Dapat Santunan Ratusan Juta
-
BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Klaim Manfaat PMI Kian Mudah dengan Luncurkan Fitur Terbaru
-
Mudah Banget, Ini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini