Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen menjaga konsistensi kualitas pelayanan publiknya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan workshop peningkatan pelayanan publik dan penanganan pengaduan dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia.
Hadir membuka kegiatan tersebut, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia. Ia mengatakan, selain melakukan penguatan dari sisi internal, pihaknya juga harus melakukan langkah strategis dengan berkolaborasi dengan mitra yang berkompeten dalam hal pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Ombudsman kami harapkan akan memberikan dukungan dalam meningkatkan kompetensi SDM melalui pemahaman terhadap pelayanan publik dari sudut pandang masyarakat sebagai pengguna layanan,” terangnya.
Selanjutnya, Robert Na Endi Jaweng selaku Komisioner Ombudsman RI yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi pihaknya dan juga BPJamsostek dalam berbagi gagasan dan mencari solusi bersama tentang masalah- masalah yang dialami oleh masyarakat khususnya dalam merasakan pelayanan publik.
“Kita bisa mengerjakan banyak hal, tetapi yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah ketika dia berhubungan dengan negara. Kita bisa tidak melayani mereka, dan buat kami di Ombudsman, pelayan publik tidak sekadar teknis tetapi juga politik. Politik dalam arti bahwa hubungan terjadi antara negara dan masyarakat, hubungan antara hak dan kewajiban serta hubungan antara mandat dan akuntabilitas,” jelasnya.
Robert menambahkan, pelayanan publik adalah bagian dari cara lembaga/ institusi negara untuk melunasi hubungan hak dan kewajiban dan akuntabel terhadap mandat yang sudah diberikan oleh rakyat.
“Ketika kita melayani masyarakat, maka sebagai bentuk pelayanan rakyat, ini bukan semata karena kebaikan hati, bukan juga semata pekerjaan teknis, ini adalah kerja politik, kerja dimana kita mau merajut hubungan antara negara dan masyarakat pada tataran yang baik,” tambahnya.
Kegiatan bersama ini dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan petugas pelayanan dari BPJamsostek dan juga beberapa narasumber dari Ombudsman.
Dalam workshop tersebut juga telah dibuat maklumat pelayanan, yang di dalamnya terkandung janji kesanggupan insan BPJamsostek untuk menyelenggarakan layanan kepada masyarakat, seperti memenuhi kebutuhan layanan secara manual dan online di seluruh kanal layanan, menyelesaikan pembayaran klaim sesuai SLA, menjamin peserta mendapatkan respon paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima dan menjamin tidak melakukan pungutan biaya dalam proses layanan yang diselenggarakan.
Baca Juga: Genap 45 Tahun, BPJamsostek Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja
Menutup kegiatan tersebut, Roswita menambahkan, pelayanan publik yang dilakukan BPJamsostek selalu berpegang teguh pada 12 asas pelayanan publik, sebagaimana dijelaskan Undang-Undang 25 Tahun 2009 yaitu Kepentingan umum, Keseimbangan hak dan kewajiban, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, kepastian hukum, Keprofesionalan, keterbukaan, ketepatan waktu, Kesamaan hak, Partisipatif, akuntabilitas, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Tentu kami selalu melakukan pembenahan, simplifikasi proses bisnis dan standarisasi layanan. 3 strateginya adalah excellent program benefit, customer experience dan service governance, khususnya dengan customer experience yang baik. Kami harap, pekerja akan dapat merasakan pelayanan terbaik dari kami sehingga dirinya dapat bekerja dengan keras tanpa perlu merasa cemas untuk mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJamsostek,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Panik! Rumah Sakit Ini Pastikan Rawat Pasien Kecelakaan Kerja Tanpa Tanya Jaminan
-
Mal Pelayanan Publik Purbalingga Punya 20 Layanan, Apa Saja?
-
BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Klaim Manfaat PMI Kian Mudah dengan Luncurkan Fitur Terbaru
-
Mudah Banget, Ini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP
-
Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap