Suara.com - Kelompok konservatif Taliban yang menguasai Afghanistan mengumumkan kebijakan baru yang melarang perempuan berkuliah. Alasannya, perempuan tak patut berada di ruang-ruang publik seperti sekolah dan universitas. Bahkan, perempuan Afghanistan sebelumnya juga telah dilarang memasuki kelas-kelas di SMA sejak Maret 2022 lalu.
Bukan hanya pembatasan akses pendidikan, dalam pekerjaan pun gerak perempuan hanya terbatas pada sektor-sektor yang telah disepakati bersama pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Sejak Taliban berkuasa, para perempuan tersebut kembali diwajibkan menggunakan nikab.
Seperti ditulis Reuters Rabu (21/12/2022), larangan perempuan memasuki universitas tersebut dibuat melalui sebuah rapat kabinet. Peraturan bakal segera berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan Taliban menuai kecaman keras dari Amerika Serikat, Inggris, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebuah surat yang telah dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian pendidikan tinggi menginstruksikan universitas negeri dan swasta Afghanistan untuk segera menutup akses ke siswa perempuan, sesuai dengan keputusan Kabinet.
Pengumuman tersebut dirilis ketika Dewan Keamanan PBB tengah melangsungkan pertemuan di New York yang membahas tentang Afghanistan. Pemerintah asing, termasuk Amerika Serikat, mengatakan perubahan kebijakan tentang pendidikan perempuan diperlukan sebelum dunia internasional bisa mengakui pemerintahan yang dikelola Taliban.
"Taliban tidak dapat berharap untuk menjadi anggota sah dari komunitas internasional sampai mereka menghormati hak-hak semua warga Afghanistan, terutama hak asasi manusia dan kebebasan dasar perempuan dan anak perempuan," ungkap Wakil Duta Besar PBB, Robert Wood.
Di Washington, juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan Amerika Serikat akan melihat apa lagi yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Taliban yang telah merenggut hak perempuan dan anak perempuan.
Duta Besar Inggris untuk PBB Barbara Woodward mengatakan penangguhan akses universitas untuk anak perempuan adalah pembatasan mengerikan terhadap hak-hak perempuan dan kekecewaan yang mendalam dan mendalam bagi setiap pelajar perempuan.
"Ini juga merupakan langkah lain oleh Taliban menjauh dari Afghanistan yang mandiri dan makmur," katanya kepada dewan.
Baca Juga: Kualitas Pendidikan Indonesia Tidak Meningkat Selama 20 Tahun, Malah Munculkan 3 Dosa Besar
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan keputusan Taliban menutup universitas bagi mahasiswi telah menjadi janji yang dilanggar.
"Ini adalah langkah lain yang sangat meresahkan dan sulit membayangkan bagaimana negara dapat berkembang, menghadapi semua tantangan yang dimilikinya, tanpa partisipasi aktif perempuan dan pendidikan perempuan," katanya kepada wartawan di New York.
Utusan khusus PBB untuk Afghanistan Roza Otunbayeva mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu menghancurkan. Sesaat sebelum pengumuman dari Kabul, Otunbayeva mengatakan kepada Dewan Keamanan bahwa penutupan sekolah menengah telah merusak hubungan pemerintahan Taliban dengan komunitas internasional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Taliban Larang Perempuan Kuliah, Arab Saudi-Qatar Protes: Tinjau Ulang Sesuai Ajaran Islam!
-
SDM Berkualitas dengan Resiliensi dan Kompetensi Tinggi, Jawaban Tantangan Resesi Global dan Fenomena Bubble Burst
-
Taliban Resmi Tutup Universitas bagi Perempuan di Afghanistan
-
3 Dosa Besar Pendidikan Indonesia: Perundungan, Pelecehan seksual, dan Sikap Intoleransi
-
Kualitas Pendidikan Indonesia Tidak Meningkat Selama 20 Tahun, Malah Munculkan 3 Dosa Besar
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi