Motor Tetangga menjadi pilihan transportasi yang memberikan keamanan, kenyamanan, dan harga yang murah untuk pengguna sebagai prioritas utama.
Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memesan dan menentukan tujuan pengantaran pada aplikasi.
Mobil Tetangga, bisa diandalkan untuk mengantar pengguna kemanapun tujuannya tanpa repot mengemudi. Bepergian pun bisa lebih nyaman dan tetap ramah dikantong.
Harga yang ditetapkan pada layanan Tetanggaku sudah mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Untuk layanan Motor Tetanggaku tarif yang berlaku untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terdapat tarif flat minimal 4 kilometer pertama yaitu Rp 10.500.
Kilometer selanjutnya akan dikenakan tarif normal di luar jam sibuk sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Layanan Mobil Tetangga Zona II memiliki tarif flat minimal 4 kilometer yakni Rp 14.400 dan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp 3.500 per kilometernya di waktu normal di luar jam sibuk.
Untuk Mobil Tetangga Xtra tarif kilometer berikutnya di waktu normal di luar jam sibuk adalah Rp 4.000.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI