Suara.com - Perekrutan karyawan dengan sistem outsourcing atau alih daya dinilai lebih efisien dan adaptif bagi perusahaan. Alasan itulah yang membuat perusahaan lebih memilih sistem outsourcing daripada merekrut karyawan. Terlebih untuk mengisi tugas-tugas di sektor jasa namun tak punya wewenang dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Seiring perkembangan zaman, pekerjaan alih daya merambah pada sebagian besar sektor jasa. Di industri perhotelan misalnya, outsourcing akan diterapkan untuk cleaning service, pekerja laundry, dan staf teknologi informasi. Outsourcing juga merambah sektor jasa lain seperti satpam, operator call center, dan pemborong proyek.
Praktik sistem outsourcing selama ini dipandang lebih menguntungkan pengusaha dengan alasan efisiensi keuangan. Keuntungan lainnya adalah persoalan hubungan ketenagakerjaan yang tidak menimbulkan banyak tuntutan dari para pekerja.
Pelaksanaan outsourcing dan kerja kontrak membuat para pekerja akan berpikir dua kali untuk terlibat dalam serikat pekerja.
Pemakaian pekerja outsourcing dilakukan dengan tujuan meningkatkan fokus perusahaan. Kebutuhan-kebutuhan sekunder yang dilimpahkan kepada pihak ketiga akan menghemat sumber daya perusahaan terkait.
Di samping itu, outsourcing bakal mempercepat adaptasi bisnis. Era industri yang menuntut semuanya bergerak serba cepat membuat perusahaan banyak membutuhkan tenaga siap pakai yang berpengalaman. Dengan sistem alih daya ini, tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai tanpa perlu melakukan proses rekrutmen tenaga ahli di bidangnya.
Outsourcing juga membuat financial flexibility sebuah perusahaan meningkat yang dalam jangka panjang bisa menghemat pengeluaran.
Misalnya sebuah perusahaan ingin melakukan riset persaingan pasar tentang industri serupa. Proyek ini bisa dilakukan tenaga outsourcing sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perekrutan tenaga kerja baru. Sebaliknya, pembayaran merupakan kesepakatan dari pihak outsourcing dengan perusahaan.
Sebelumnya sistem outsourcing di Indonesia sebenarnya mengadopsi sistem serupa yang lebih dulu berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Melansir Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik yang diterbitkan jurnal.dpr.go.id sistem outsourcing mulai diadopsi di Indonesia untuk pekerja perkebunan Belanda. Pekerja perkebunan ini diikat dengan sistem kontrak dan dengan upah yang sangat murah.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Jokowi Dibodoh-bodohin: Perppu Ciptaker Perbudakan Modern
Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Banyaknya minat perusahaan yang memilih merekrut outsourcing ketimbang merekrut karyawan membuat sistem ini diatur secara lebih spesifik dalam Perppu Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja terbaru, aturan mengenai pekerja alih daya tertulis dalam Pasal 64. Pasal ini sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dijelaskan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penjelasan mengenai outsourcing dilanjutkan pada Pasal 66 yang mengatur perlindungan pekerja atau buruh termasuk jika kontrak alih daya telah berakhir, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan atas hubungan industrial.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Peneliti Sebut Ada Kampanye Khilafah Terselubung Di Balik Polemik Perppu Cipta Kerja, Serius?
-
Rizal Ramli Kuliti Jokowi, Image Merakyat Ternyata Cuma Dusta: Dia Pengabdi Oligarki, Keterlaluan!
-
Presiden Partai Buruh Sebut Cuma di Indonesia yang Membolehkan Perbudakan Modern
-
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Jokowi Dibodoh-bodohin: Perppu Ciptaker Perbudakan Modern
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat