Suara.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal sebahai bentuk legalisasi perbudakan baru di era modern.
Ia bahkan menyatakan, hanya di Indonesia yang membolehkan perbudakan modern dan dilegalkan melalui Perppu Cipta Kerja.
"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu satunya negara indonesia di dunia yang boleh perbudakan, modern slavery," katanya saat menggelar aksi bersama elemen buruh lainnya di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya, Said Iqbal menilai Perppu Ciptaker hanya membuat negara berhak melakukan outsourcing terhadap para pekerja ke sebuah perusahaan lain tanpa adanya jaminan kesehatan hingga dana pensiun.
"Di Perppu justru negara memperbolekan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," katanya.
Ia kemudian membeberkan bentuk penghisapan kekuatan modal terhadap kelompok buruh, yakni pengurangan hari libur yakni pekerja hanya memiliki jatah minimal satu hari seminggu.
Tak sampai di situ, ia menilai pihak pembuat Perppu Ciptaker merupakan orang bodoh yang tidak mengerti hukum.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pembuat Perppu-nya, nggak ngerti hukum. Apa ya kalimat yang pas, sudahlah saya bilang bodoh, itulah bodohnya pembuat Perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohin," katanya.
Menurutnya, hitung-hitungan hari libur bagi para pekerja yang tertera dalam Perppu Ciptaker juga tidak tepat.
"Bodohnya pembuat Perppu, harusnya 2 hari libur dalam sepekan," papar dia.
Baca Juga: Gelar Rakernas 2023, Partai Buruh Bakal Adakan Konvensi Tentukan Nama Capres-Cawapres
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi