Suara.com - Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari memberikan permintaan maafnya terkait pembayaran polis yang tertunda.
“Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” ujar Irvandi dalam keterangannya.
Irvandi melanjutkan bahwa manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan Perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.
Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.
Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.
Perlu diketahui bahwa AJB Bumiputera 1912, didirikan oleh pendahulu bangsa Indonesia sejak masa penjajahan kolonial Belanda, yang dibangun dengan azas gotong royong yang merupakan jati diri bangsa Indonesia berbentuk mutual atau usaha bersama.
Baca Juga: Blackvue Luncurkan Dua Dashcam Mobil Terbaru di IIMS 2023
Perusahaan yang berbentuk usaha bersama berarti menjadikan pembeli produk asuransi atau biasa disebut pemegang polis sebagai anggota badan usaha. Artinya bahwa pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis asuransi AJB Bumiputera 1912.
Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar Bumiputera, yang dilampirkan dalam polis asuransi di dalam SyaratSyarat Umum Pemegang Polis (SSUP) saat pemegang polis mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi.
“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan.
Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 disebutkan “Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA”.
Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku.
“Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Agar Rupiah Stabil Jadi Alasan BI Naikan BI-Rate Jadi 5,75%
-
Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!
-
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75%, Rupiah Dibela, Kredit Tetap Digenjot
-
Luhut Warning Prabowo: Ancaman Ekonomi Mengintai RI Setelah Juli 2026
-
Sah! OJK Restui Jeffrey Hendrik Jadi Bos BEI 2026-2030, Ini Susunan Lengkap Direksinya
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Minyak Dunia Anjlok di Bawah 80 Dolar AS, Pertamina Buka Suara soal Harga Pertamax Series!
-
Besok Diumumkan, MSCI Ancam Turunkan Status RI? Dana Asing Rp230 T Bakal Kabur?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol