Suara.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeluarkan aturan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing atau TKA dalam pembangunan Infrastruktur. Dalam aturan itu, penggunaan kuli proyek atau kuproy asing hanya dibatasi 5%.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing Pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Melalui Pola Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
Aturan telah diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan resmi berlaku mulai 16 Januari lalu.
"Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing dan pada Tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu Kementerian PUPR," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip, Rabu (22/2/2023). ketentuan poin E Surat Edaran tersebut, dilihat detikcom, Selasa (21/2/2023).
Namun penggunaan kuproy Asing tidak asal-asal, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri.
Kemudian kedua, memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, jika badan usaha menggunakan kuproy melebih 5%, maka harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR.
Berikut tahapan mendapatkan persetujuan Menteri PUPR
- Pimpinan badan usaha mengusulkan permohonan penggunaan tenaga kerja asing kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada Direktur Jenderal unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi
- Direktur Jenderal Bina Konstruksi melakukan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA
- Menteri PUPR memutuskan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA
- Jika tidak disetujui, maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri
Baca Juga: Meski Tak Dilarang, Warga Jakarta Jangan Eksploitasi Air Tanah Ya, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi