Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait tata cara pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Beleid yang ditangatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu ini mengatur pendistribusian LPG tepat sasaran, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dan beberapa syarat emak-emak untuk membeli LPG 3 kg.
"LPG tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi kepmen tersebut seperti dikutip, Senin (6/3/2023).
Dalam beleid itu, terdapat dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama terkait proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha perima penugasan penyediaan LPG tertentu.
Nantinya, data-data pengguna LPG tertentu dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Pendistribusian tahap pertama ini dilakukan bertahap mulai 1 Maret 2023.
Kemudian, kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang terdaftar. Sehingga, hal ini membuat tepat sasaran. Tahap ini akan dilakukan setellah adanya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.
"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," bunyi aturan tersebut.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.
Syarat beli gas LPG 3 kg
Baca Juga: Kurangi Impor LPG, ESDM Kejar Bangun 1 Juta Jargas
Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi para emak-emak yang membeli 3 kg. Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan alam NIK atau KK.
Ke depannya, Badan Usaha Penugasan bakal mencocokan data pengguna KTP dengan data yang sudah diinput. Bagi pengguna LPG 3 kg yang sudah terdaftar maka bisa langsung membeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga