Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait tata cara pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Beleid yang ditangatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu ini mengatur pendistribusian LPG tepat sasaran, penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, dan beberapa syarat emak-emak untuk membeli LPG 3 kg.
"LPG tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi kepmen tersebut seperti dikutip, Senin (6/3/2023).
Dalam beleid itu, terdapat dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama terkait proses pendataan pengguna LPG tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha perima penugasan penyediaan LPG tertentu.
Nantinya, data-data pengguna LPG tertentu dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut. Pendistribusian tahap pertama ini dilakukan bertahap mulai 1 Maret 2023.
Kemudian, kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang terdaftar. Sehingga, hal ini membuat tepat sasaran. Tahap ini akan dilakukan setellah adanya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.
"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," bunyi aturan tersebut.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.
Syarat beli gas LPG 3 kg
Baca Juga: Kurangi Impor LPG, ESDM Kejar Bangun 1 Juta Jargas
Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan syarat-syarat bagi para emak-emak yang membeli 3 kg. Pada syarat pertama LPG 3 kg diberikan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan alam NIK atau KK.
Ke depannya, Badan Usaha Penugasan bakal mencocokan data pengguna KTP dengan data yang sudah diinput. Bagi pengguna LPG 3 kg yang sudah terdaftar maka bisa langsung membeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Menolak Digusur, Pria 42 Tahun Malah Bangun Rumah 10 Lantai
-
IHSG Menguat di Awal Sesi, Saham Apa Saja yang Jadi Primadona?
-
Ekonom: Jangan Ada Agenda Politis di Demo Ojol 17 September
-
Bank Mandiri Dapat Kucuran Dana Pemerintah Rp55 Triliun, Dipake Buat Apa?
-
Sepi Peminat, Ford Pangkas 1.000 Karyawan di Divisi Mobil Listrik
-
Bansos Beras Lanjut, 18 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg pada Oktober-November
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas