Suara.com - Pamsimas atau Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat merupakan bagian dari program penyediaan air minum. Dalam RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024, dinyatakan bahwa tujuan pembangunan infrastruktur permukiman adalah meningkatnya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman.
Hal ini dikemukakan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
“Pamsimas merupakan bagian dari program penyediaan air minum. Kalau di perkotaan punya SPAM reguler atau IKK, di perdesaan ada Pamsimas yang sudah dilaksanakan sejak 15 tahun lalu. Saat ini ada sekitar 37.000 unit Pamsimas dan telah melayani 25,9 juta jiwa,” katanya, dalam Kick Off Meeting Pamsimas TA 2023, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat ini, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan, salah satunya melalui mekanisme peningkatan akses untuk kawasan perkotaan melalui Sistem Penyediaan Air Minum (reguler) dan untuk kawasan pedesaan melalui Pamsimas dengan pola Padat Karya Tunai.
Pamsimas dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengelolaan sarana terbangun dengan mengedepankan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
“Pamsimas merupakan program yang punya militansi. Target utamanya di daerah yang tidak punya air, sehingga kalau ditempatkan di daerah yang banyak airnya tidak tepat sasaran. Tugas dari para pendamping agar dapat mengarahkan sasarannya,” tambah Menteri Basuki.
Dirjen Cipta Karya, Diana Kusumastuti menjelaskan, saat ini capaian akses air minum aman di Indonesia adalah 90%, baik yang piping water supply maupun non piping. Kementerian PUPR menargetkan akses air minum aman mencapai 100%. Pada TA 2023, pelaksanaan Pamsimas bersumber dari APBN dengan sasaran 1.063 desa/kelurahan di Indonesia.
“Selain harus tepat sasaran, pengelola juga harus dilatih supaya dapat menjaga keberlanjutan operasional dari Pamsimas yang telah dibangun. Pelaksanaan pamsimas memerlukan kerja keras dan kerja bersama dari segenap pemangku kepentingan, baik pemerintah, Pemda, swasta dan masyarakat sesuai peran dan kewenangannya masing-masing,” tambah Diana.
Baca Juga: Pamsimas, Contoh Sukses Program Berbasis Masyarakat bagi Kepentingan Bersama
Berita Terkait
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Bupati Subang Resmikan Pamsimas di Lima Desa
-
Pamsimas Terapkan Prinsip Jaga Alam dari Ancaman Kerusakan Lingkungan
-
Pamsimas Terapkan Prinsip Ramah terhadap Penyandang Disabilitas
-
Berkah Tak Terhingga, Pamsimas Mengalirkan Air Minum ke Rumah Nelayan Lokodidi
-
Tak Sekadar Wujudkan Sarana Air Minum, Ini Sejumlah Dampak Positif Pamsimas
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri