Suara.com - Sejak berlakunya Surat Edaran OJK no. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link, industri asuransi jiwa menata ulang dan melakukan perbaikan pada tiga aspek utama yaitu pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset produk unit link.
Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA FINANCIAL (AIA) menjadi salah satu perusahaan yang adaptif dalam mengaplikasikan aturan baru SEOJK tersebut.
Selain meluncurkan produk unit link yang sesuai dengan aturan SEOJK PAYDI yaitu AIA Bahagia Bersama, AIA juga mengenalkan inovasi terbarunya yang mendukung semangat transparansi pemasaran produk unit link.
Melalui sales tools digital yang digunakan oleh tenaga pemasarnya, kini AIA menambahkan fitur iNeeds. Menu fitur yang membantu nasabah mendapatkan informasi terkait produk unit link beserta manfaatnya dengan lebih transparan.
“Di AIA, kepuasan nasabah selalu menjadi prioritas utama. Kami memiliki standar tinggi dan selalu mengkaji ulang hal-hal yang berpengaruh terhadap pengalaman nasabah bersama AIA termasuk pada proses penjualan unit link, sebagai produk yang banyak diminati nasabah kami.” kata Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy.
“Kami menciptakan iNeeds, fitur pada sales tools yang dirancang untuk memudahkan nasabah memahami produk asuransi yang dibelinya dengan lebih informatif, interaktif, engaging serta mengedepankan aspek transparansi. Termasuk penempatan investasi dan pilihan asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kami yakin iNeeds dapat mendorong kepuasan nasabah dan memastikan praktik pemasaran produk unit link di AIA akan lebih baik lagi,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah meyakini kehadiran aturan SEOJK PAYDI dapat mengatasi keluhan yang selama ini terjadi antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
"Selama ini permasalahan unit link terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat. Jadi SEOJK tersebut sangat penting. Kalau benar-benar diimplementasikan maka permasalahan unit link bisa diharapkan tidak terjadi lagi," ujarnya.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar memahami fitur dan manfaat PAYDI, termasuk biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Bhinneka Life Bayar Klaim Manfaat Hidup Rp 748 Miliar
“Sementara bagi tenaga pemasar atau Life Planner di AIA, iNeeds memudahkan mereka untuk menjelaskan kepada nasabah mengenai rekomendasi produk proteksi, biaya yang ditanggung nasabah, gambaran hasil investasi, hingga manfaat produk dengan lebih komprehensif.” Sainthan menambahkan.
Kehadiran fitur iNeeds juga memperkuat AIA Bahagia Bersama, produk unit link AIA pertama sesuai SEOJK PAYDI No. 5 yang diluncurkan pada awal tahun ini. Sesuai aturan terbaru tersebut seluruh proses transaksi AIA Bahagia Bersama melalui iNeeds dilakukan berdasarkan sistem dan direkam menggunakan fitur rekaman video sebagai bukti untuk menghindari nasabah membeli produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Nasabah juga diharuskan membaca dengan lengkap dan teliti terhadap syarat dan manfaat yang akan didapat sebelum melakukan pembelian.
Selain itu, AIA juga memastikan proses welcome call baru dapat dilakukan jika polis telah aktif. Pembayaran premi pertama juga baru dapat dilakukan setelah polis aktif, hal ini sesuai dengan ketentuan SEOJK PAYDI.
“Perlindungan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi prioritas penting di AIA. Oleh karena itu kami terus melakukan peningkatan kualitas layanan nasabah yang berlandaskan semangat customer centricity,” ujar Sainthan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya