Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara buka-bukaan soal dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) dalam transaksi senilai Rp 300 triliun. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneliti transaksi yang dinilai janggal itu.
Dia menyebut, perlu menelisik satu per satu transaksi dari Rp 300 triliun itu, sehingga bisa dibilang apa itu TPPU atau transaski biasa.
"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).
Dia melanjutkan, sebenarnya Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan 17 kasus TPPU sejak 2010. TPPU yang ditemukan itu juga telah masuk ke pengadilan dan telah ada yang divonis.
Menurut Suahasil, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pihak yang ditengarai harus membuktikan bahwa harta dan aset bukan didapat dari hasil pencucian uang.
Jika tak terbukti, maka aset dan harta bisa didiambil oleh penegak hukum. Kekinian, sebanyak Rp 7 triliun aset yang telah diambil, karena tidak bisa dibuktikan asal muasalnya.
"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat," jelas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data terkait transaksi pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Transaksi ini diketahui terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyerahan data ini dalam rangka pertukaran informasi antar lembaga termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Hingga Februari, Pemerintah Kantongi Rp279 Triliun Duit Pajak
"Kami PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/3/2023).
Dia membeberkan data yang diserahkan ke Sri Mulyani berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," jelas dia.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?