Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara buka-bukaan soal dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) dalam transaksi senilai Rp 300 triliun. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneliti transaksi yang dinilai janggal itu.
Dia menyebut, perlu menelisik satu per satu transaksi dari Rp 300 triliun itu, sehingga bisa dibilang apa itu TPPU atau transaski biasa.
"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).
Dia melanjutkan, sebenarnya Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan 17 kasus TPPU sejak 2010. TPPU yang ditemukan itu juga telah masuk ke pengadilan dan telah ada yang divonis.
Menurut Suahasil, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pihak yang ditengarai harus membuktikan bahwa harta dan aset bukan didapat dari hasil pencucian uang.
Jika tak terbukti, maka aset dan harta bisa didiambil oleh penegak hukum. Kekinian, sebanyak Rp 7 triliun aset yang telah diambil, karena tidak bisa dibuktikan asal muasalnya.
"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat," jelas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data terkait transaksi pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Transaksi ini diketahui terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyerahan data ini dalam rangka pertukaran informasi antar lembaga termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Hingga Februari, Pemerintah Kantongi Rp279 Triliun Duit Pajak
"Kami PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/3/2023).
Dia membeberkan data yang diserahkan ke Sri Mulyani berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," jelas dia.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare