Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara buka-bukaan soal dugaan tindak pidana pencuian uang (TPPU) dalam transaksi senilai Rp 300 triliun. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meneliti transaksi yang dinilai janggal itu.
Dia menyebut, perlu menelisik satu per satu transaksi dari Rp 300 triliun itu, sehingga bisa dibilang apa itu TPPU atau transaski biasa.
"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil seperti dikutip, Jumat (17/3/2023).
Dia melanjutkan, sebenarnya Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan 17 kasus TPPU sejak 2010. TPPU yang ditemukan itu juga telah masuk ke pengadilan dan telah ada yang divonis.
Menurut Suahasil, dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pihak yang ditengarai harus membuktikan bahwa harta dan aset bukan didapat dari hasil pencucian uang.
Jika tak terbukti, maka aset dan harta bisa didiambil oleh penegak hukum. Kekinian, sebanyak Rp 7 triliun aset yang telah diambil, karena tidak bisa dibuktikan asal muasalnya.
"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat," jelas dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data terkait transaksi pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Transaksi ini diketahui terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyerahan data ini dalam rangka pertukaran informasi antar lembaga termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Hingga Februari, Pemerintah Kantongi Rp279 Triliun Duit Pajak
"Kami PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/3/2023).
Dia membeberkan data yang diserahkan ke Sri Mulyani berupa daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," jelas dia.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun
-
Agar Subsidi Tepat Sasaran, QR Code BBM Kini Diawasi Lebih Ketat
-
Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi