Suara.com - Video cekcok antara penumpang dengan petugas maskapai di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara menjadi viral di media sosial. Lantaran dalam video itu, terdapat emak-emak yang marah, karena kue oleh-oleh Bika Ambon sebanyak tiga kerdus dilarang masuk ke kabin.
Kemudian, emak-emak itu juga kesal, karena dirinya ditagih Rp 2 juta agar bisa mengangkut kue Bika Ambonnya.
Menanggapi video viral tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, peristiwa viral itu telah terjadi pada tahun 2021 silam.
Dia menjelaskan, keberatan penumpang itu terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
"Mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagasi yang dibawa penumpang tersebut telah mencapai batas maksimal, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar Irfan seperti dikutip, Kamis (23/3/2023).
Dia melanjutkan, sebenarnya maskapai memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Akan tetapi, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan.
"Serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang, maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," jelas dia.
Sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).
"Saat ini kami menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram," pungkas Irfan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Terbangkan Pasukan Perdamaian RI ke Lebanon-Kongo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan