Suara.com - Transaksi jual-beli lintas negara memang semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon, Alibaba, atau lainnya.
Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani dengan biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, beban pajak ini dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Kira-kira, seperti apa aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Aturan Bea Cukai (Pajak) Beli Barang dari Luar Negeri
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan ini diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD.
Itu artinya, jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Sedangkan barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Sementara pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, maka akan dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk ini akan dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).
Kemudian, pajak lain yang terutang saat membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor, di mana Nilai Impor adalah penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, biasanya juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22, namun berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh, dan pemungutan PPh Pasal 22 akan diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.
Sementara itu, apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai akan dibebaskan untuk jumlah tertentu, di antaranya adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Baca Juga: Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?
Itulah aturan bea cukai (pajak) beli barang dari luar negeri yang wajib diketahui. Sebagai tambahan informasi, pada PMK-199/2019 dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli akan membayar import fee saat melakukan pemesanan barang di e-commerce.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!
-
Stafsus Kemenkeu Tanggapi Pegawai Bea Cukai Viral Sebut Warganet Babu di Medsos
-
Lima Cara Agar Perusahaan Bisa Laporkan Pajak Lewat Teknologi
-
Beda Nasib Pejabat Buntut Viral Pamer Harta, Kenapa Cuma Andhi Pramono yang Tak Dicopot?
-
Masalah Pajak Lagi-Lagi Terjadi, Kali Ini Libatkan Dua Komika Ternama, Loh Kok?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini