Suara.com - Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terbukti berdampak negatif di berbagai bidang, baik politik, ekonomi dan moneter. Makanya, kegiatan yang membuat resah masyarakat tersebut tidak bisa didiamkan.
Jika dibiarkan, lambat laun akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi bangsa ini.
Guna mencegah potensi tersebut, PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi KKN, dengan mendukung langkah pemerintah dalam upaya memberangus merebaknya praktik-praktik KKN di negeri ini, khususnya melalui perusahaan milik negara.
Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak tahun 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut. Dimulai dari 20 wajib lapor di tahun 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor di tahun 2017. Meningkat lagi jadi 90 wajib lapor di tahun 2018.
Namun di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 88 wajib lapor, sedangkan di tahun berikutnya menjadi 77 wajib lapor. Hal ini disebabkan karyawan yang masuk dalam daftar wajib lapor memasuki pensiun dan resign dari Rekind. Kemudian di tahun 2021, jumah wajib lapor di Rekind kembali meningkat, bertengger di angka 84 orang.
Di tahun 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3. Rekind pun telah meratifikasi Pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.
“Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Gambaran ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka korupsi di tanah air,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.
Di sisi lain, lanjutnya, LHKPN menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil dan Motor Sang Wakil Rakyat Arteria Dahlan, Ternyata Punya Kendaraan Ini
“Langkah ini juga merupakan simbol dari komitmen Rekind untuk bergerak bebas dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari jeratan korupsi yang dampaknya bisa mempengaruhi eksistensi dan citra perusahaan. Dengan konsisten melaporkan harta kekayaaan seluruh pejabat struktural, kami yakin akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kebijakan lebih tinggi lagi, terutama dalam menjaga komitmen dan reputasi perusahaan,” tambah Triyani Utaminingsih.
LHKPN menjadi salah satu alat, cara atau upaya pengawasan dan pencegahan KKN dalam hal ini, tindak pidana korupsi. Sifatnya terbuka dan transparan. Masyarakat pun bisa berperan aktif dan leluasa dalam mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk para pejabat Rekind. Jika ada yang janggal, siapapun bisa melaporkannya langsung ke KPK. Asalkan tidak asal tuduh dan memiliki bukti kongkrit yang jelas.
“Rekind sudah menyerahkan LHKPN para pejabat strukturalnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah memastikan berjalannya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Edy sutrisman, Senior VP Corporate Secretary & Legal Rekind.
Rekind punya kewajiban untuk berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan LHKPN untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, Rekind juga menyusun dan menetapkan pedoman yang memuat pengaturan dan panduan dalam penyampaian LHKPN kepada KPK, sehingga penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih tertib,” tandas Edy Sutrisman.
Senada dengan upaya pencegahan KKN, di tahun 2022 Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) and ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS). Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga