Suara.com - Baru-baru ini banyak platform belanja online atau e-commerce yang ramai diperbincangkan di media sosial mau pun media massa setelah berbondong-bondong melakukan penyesuaian terhadap biaya yang dikenakan terhadap penggunanya.
Walaupun cukup menuai pro dan kontra dari masyarakat, khususnya pengguna platform, pengenaan biaya layanan, biaya jasa aplikasi hingga biaya top-up dompet digital di platform belanja online ternyata telah menjadi standar baru yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan e-commerce.
"Asal tidak terlalu membebani konsumen, kenaikan biaya jasa ini hal yang sangat wajar mengingat investasi di sektor digital ini sangat mahal dan harus update, terlebih lagi untuk keamanan transaksi para penggunanya.” kata Bima Laga selaku Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
“Biaya yang dikenakan juga masih wajar, selama tidak progresif dan tidak berbentuk persentase. Pengenaan biaya jasa aplikasi atau penanganan ini pun sudah melalui banyak pertimbangan, mulai dari harga barang hingga minat belanja masyarakat,” tambah Bima.
Untuk itu perusahaan harus dapat memastikan bahwa penarikan biaya ini adalah untuk keperluan peningkatan pelayanan. Selain itu, e-commerce yang menarik biaya jasa aplikasi baik kepada konsumen maupun penjual juga harus memastikan transparansi berapa besaran biaya yang akan mereka tarik dan juga akan digunakan untuk apa saja biaya tersebut nantinya.
Sejalan dengan hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah menjelaskan bahwa penerapan biaya tambahan saat bertransaksi melalui platform online dapat dilihat sebagai strategi dari tiap-tiap perusahaan dalam upaya meningkatkan efisiensi demi mendorong profitabilitas dan kontinuitas bisnis perusahaan.
Selain itu juga untuk meningkatkan beberapa aspek seperti pengalaman konsumen, layanan terbaik, inovasi, serta fasilitas apa saja yang dapat ditawarkan platform kepada konsumennya.
“Penyesuaian ini seharusnya tidak mengurangi jumlah pengguna atau pun kepercayan mereka. Selain kegiatan belanja online telah menjadi kebiasaan masyarakat, platform-platform e-commerce seperti Tokopedia pun pasti sudah memiliki pelanggan setia yang mengedepankan kenyamanan dan experience belanja di platform pilihan mereka,” jelas Piter.
Sebagai informasi, Shopee yang sebelumnya telah memungut biaya layanan dan biaya penanganan senilai masing-masing Rp 1.000 pada setiap transaksinya mulai awal bulan Mei 2023 ini telah resmi menaikkan biaya admin ShopeePay dari sejumlah kanal.
Baca Juga: Biaya Layanan Jasa Aplikasi Tokopedia Naik Hingga Rp 3.000
Biaya ini berlaku untuk pengguna yang hendak mengisi saldo ShopeePay melalui beberapa merchant dan bank. Beberapa di antaranya naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 dan diterapkan pada metode debit instan, transfer bank dan merchant.
“Terima kasih buat kamu yang sudah menjadi pengguna setia ShopeePay mulai tanggal 1 Mei 2023 akan ada penyesuaian biaya isi saldo shopeepay melalui debit instan transfer bank virtual account dan juga merchant,” tulis Shopee dalam pengumuman yang dibagikan ke pengguna, Senin, (01/05).
Selain Shopee, platform e-commerce asal Indonesia, Tokopedia, pun turut melakukan pembaruan kebijakan di platform mereka yakni peningkatan biaya jasa aplikasi atau biaya transaksi di setiap transaksi produk non keuangan.
Per 2 Mei 2023, Tokopedia menerapkan biaya layanan Rp1.000 untuk setiap transaksi dengan metode pembayaran virtual account. Tokopedia juga melakukan penyesuaian biaya jasa aplikasi untuk setiap transaksi produk fisik. Transaksi dengan nominal Rp0-Rp1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp2.000, sedangkan transaksi di atas Rp1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp3.000.
Biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, fitur beriklan TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas atau donasi dan pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik. Di sisi lain, banyak faktor yang dapat menjadi pemicu penyesuaian yang dilakukan oleh platform-platform e-commercce ini.
Salah satunya, Rhenald Kasali selaku Founder Rumah Perubahan mengatakan bahwa metode bakar uang yang sebelumnya banyak dilakukan oleh perusahaan e-commerce itu belum bisa dikatakan membentuk market yang stabil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?
-
Setelah CHT, Menkeu Purbaya Ditantang Bereskan Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Uang Digital Terus Berkembang Pesat di Indonesia
-
Profil Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Meninggal Dunia
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.716, Namun Ancaman Fiskal dan Geopolitik Bayangi Pasar
-
Cadangan Devisa RI Terkuras di 2024, Gubernur BI Ungkap Alasan Utama di Baliknya
-
IHSG Berbalik Menghijau di Jumat Pagi, Namun Dibayangi Pelemahan Rupiah
-
Emas Antam Naik Tipis Rp 2.000 Jelang Akhir Pekan, Intip Deretan Harganya
-
Industri Perbankan Berduka, Bos Bank BJB Yusuf Saadudin Wafat