Suara.com - Belum lama ini, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang disorot lantaran dirinya menyindir warga Muhammadiyah di media sosial. Pernyataannya semakin dikecam karena dibumbui dengan ancaman, di mana hal ini adalah komentarnya di akun rekan kerjanya, yaitu Thomas Jamaluddin soal perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Meskipun sudah sempat meminta maaf, namun Andi Pangerang Hasanuddin tetap mendapatkan kritikan dari para warganet. Bahkan beberapa di antaranya juga dibuat penasaran dengan informasi pribadi mengenai pria yang merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) tersebut, tidak terkecuali mengenai besaran gaji peneliti BRIN.
Gaji Penelilti BRIN
Anggota BRIN tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga gajinya turut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besaran gaji peneliti BRIN dibagi menjadi beberapa golongan yang dilihat berdasarkan pendidikan terakhir.
Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebutkan bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sehingga, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun berikut rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.
Lulusan SD - SMP
- Golongan I a, adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan I b, adalah Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Baca Juga: Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
- Golongan I c, adalah Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan I d, adalah Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Lulusan SMA – D3
- Golongan II a, adalah Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan II b, adalah Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan II c, adalah Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan II d, adalah Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Golongan III a, adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Lulusan S1 – S3
- Golongan III b, adalah Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III c, adalah Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III d, adalah Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Jabatan Tertinggi
- Golongan IV a, adalah Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV b, adalah Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IV c, adalah Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, adalah Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV e, adalah Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tidak hanya gaji pokok saja, para pegawai BRIN setiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin), di mana besaran tukin ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022.
- Kelas 17 : Rp33.240.000
- Kelas 16 : Rp27.577.500
- Kelas 15 : Rp19.280.000
- Kelas 14 : Rp17.064.000
- Kelas 13 : Rp10.936.000
- Kelas 12 : Rp9.896.000
- Kelas 11 : Rp8.757.600
- Kelas 10 : Rp5.979.200
- Kelas 9 : Rp5.079.200
- Kelas 8 : Rp4.595.150
- Kelas 7 : Rp3.915.950
- Kelas 6 : Rp3.510.400
- Kelas 5 : Rp3.134.250
- Kelas 4 : Rp2.985.000
- Kelas 3 : Rp2.898.000
- Kelas 2 : Rp2.708.250
- Kelas 1 : Rp2.531.250
Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin, mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, para peneliti BRIN juga bisa berasal dari luar pemerintahan, di mana pendapatan mereka sudah dijamin oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Meskipun tidak rinci, namun pada Januari 2022 menyebutkan bahwa besaran para periset ini memiliki nilai yang tinggi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
VIDEO Debat Panas 'Agama Musuh Pancasila' Staf BPIP vs Irma Chaniago, Woy Diem Dulu Nyerocos aja, Romo Itu Welas Asih Jangan Jadi Romo Politisi
-
Cari Suami Baru, Desy Ratnasari Pilih Lelaki yang Punya Gaji di Atas Dirinya
-
Ternyata Segini Gaji Anggota TNI Kopda N yang Bawa 50 Kg Ganja
-
Gaji ASN PPPK di Papua Bisa Tersendat Karena Masalah Ini, Begini Penjelasan Kepala DPPAD Christian Sohilait
-
Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo