Suara.com - Meski produk-produk dan kemasan pangan Indonesia dianggap membahayakan kesehatan di negara lain seperti kasus mie instan yang ditarik di Taiwan baru-baru ini, bukan berarti batas maksimal cemaran kimia berbahaya di Indonesia juga harus mengikuti negara lain. Pasalnya, masing-masing negara memiliki indikator-indikator tersendiri dalam menetapkan ambang batas aman tersebut.
Pakar Rekayasa Proses Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno Hariyadi, mengatakan masing-masing negara itu mempunyai tingkat paparan cemaran kimia produk pangan yang berbeda-beda.
“Inilah yang menyebabkan dasar yang digunakan untuk menetapkan batas aman maksimum cemaran itu juga berbeda antara satu negara dengan negara lain,” ujarnya ditulis Minggu (14/5/2023).
Dia mencontohkan terkait ambang batas aman etilen oksida (EtO) pada pangan. Di negara Amerika dan Eropa, yang sama-sama merupakan negara maju saja itu jauh sangat berbeda. Di Eropa, maksimum residu EtO pada produk pangan itu tidak boleh lebih dari 0,01 ppm.
Sementara di Amerika, masih mengizinkan cemaran residu EtO pada produk pangan hingga maksimal 7 ppm. Kanada dan Singapura juga masih membolehkan kadar residu besar pada produk pangan.
Sementara, lanjutnya, Indonesia dan Taiwan meski penetapan ambang batas maksimum cemaran EtO pada produk pangannya sama-sama sangat rendah, namun secara assessment atau kajiannya berbeda.
“Kalau Taiwan menganggap etilen oksida dan 2-Chloro Ethanol atau 2-CE itu sama toksiknya. Sedangkan Indonesia menilai bahwa 2CE itu senyawa yang berbeda dengan EtO, di mana menganggap yang bersifat karsinogenik itu adalah EtO sementara 2CE itu belum terbukti menyebabkan karsinogenik. Dan inilah yang menyebabkan terjadinya kasus penarikan salah satu produk mie instan asal Indonesia di Taiwan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyebut Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan adalah penentuan 2-CE yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang pada pada produk Indomie setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Baca Juga: Harga Pangan Global Alami Kenaikan, Ketua DPR Dorong Pemerintah Siapkan Strategi
Taiwan tidak memperbolehkan adanya EtO pada pangan. BPOM mengklaim kandungan EtO tersebut jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm di Indonesia.
Jadi, meski negara lain telah menilai adanya bahaya kesehatan dari produk pangan asal Indonesia itu di negaranya, namun menurut Direktur Pusat Ilmu dan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara (SEAFAST) LPPM IPB ini, bukan berarti Indonesia secara otomatis harus menurunkan ambang batas aman yang sudah ditetapkan untuk produk tersebut.
“Karena, tidak aman dikonsumsi di negara lain belum tentu juga tidak aman dikonsumsi di Indonesia,” ucapnya.
Apa yang terjadi terhadap cemaran EtO pada mie instan ini seharusnya juga diperlakukan sama dengan isu Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
BPOM dalam produk ini terkesan menerapkan kebijakan berbeda, yang seakan memaksa Indonesia untuk mengikuti standar dari negara lain. Sebagaimana diketahui bebrapa tahun belakangan BPOM gencar mensosialisasikan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang dan menggunakan standar EFSA sebagai referensi.
Untuk migrasi BPA pada kemasan, BPOM menerapkan ambang batas 0,6 bpj (bagian per juta) sedangkan otoritas keamanan pangan EFSA menetapkan 4mg/kg. Dilain pihak negara yang terkenal dengan tingkat mortalitas penduduk yang sangat tinggi seperti Jepang saja menetapkan 2,5 bjp.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak
-
Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026