Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penegasan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo atau proyek BTS sudah sesuai dengan hukum.
Pasalnya, putusan Kejagung untuk menetapkan Johnny G Plate tersebut disampaikan pasca sejumlah pemeriksaan panjang.
Menurut Kejagung, Plate terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.
Melalui akun Instagram miliknya, Mahfud menyebut, putusan Kejagung untuk menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan dan minimal memiliki dua bukti yang cukup.
Hal ini ia sampaikan karena potensi kondisi politik yang memansa akibat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate ini terjadi pada tahun politik.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki dengan hati-hati oleh Kejagung.
Ia menekankan bahwa jika sudah ada dua bukti yang cukup, penundaan untuk alasan menjaga kondusivitas politik akan bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini, status hukum tersangka seharusnya ditingkatkan.
Mahfud berharap, semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung dan ia berjanji akan terus memantau dan mengawasi kasus ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya terkait kasus ini.
Kejagung menyatakan bahwa Plate ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus BAKTI Kominfo. Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini, termasuk mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Selama penggeledahan, penyidik menyita ponsel dan sebuah amplop putih.
Johnny G Plate ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Tak Terpengaruh Kasus Johnny G Plate, PKS Tegaskan Solid Dukung Anies Nyapres Bareng Koalisi Perubahan
-
Pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, Jabatan Menkominfo akan diambil alih Plt.
-
Terkait Kasus Johnny G Plate, Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Diperiksa
-
Mahfud MD Soal Kasus Johnny G Plate: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Tersangka
-
Bukan Main! Surya Paloh Sebut Partainya Bodoh jika Ajukan Nama Baru Pengganti Johnny G Plate Tanpa Diminta Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran