Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penegasan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo atau proyek BTS sudah sesuai dengan hukum.
Pasalnya, putusan Kejagung untuk menetapkan Johnny G Plate tersebut disampaikan pasca sejumlah pemeriksaan panjang.
Menurut Kejagung, Plate terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.
Melalui akun Instagram miliknya, Mahfud menyebut, putusan Kejagung untuk menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan dan minimal memiliki dua bukti yang cukup.
Hal ini ia sampaikan karena potensi kondisi politik yang memansa akibat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate ini terjadi pada tahun politik.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki dengan hati-hati oleh Kejagung.
Ia menekankan bahwa jika sudah ada dua bukti yang cukup, penundaan untuk alasan menjaga kondusivitas politik akan bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini, status hukum tersangka seharusnya ditingkatkan.
Mahfud berharap, semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung dan ia berjanji akan terus memantau dan mengawasi kasus ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya terkait kasus ini.
Kejagung menyatakan bahwa Plate ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus BAKTI Kominfo. Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini, termasuk mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Selama penggeledahan, penyidik menyita ponsel dan sebuah amplop putih.
Johnny G Plate ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Tak Terpengaruh Kasus Johnny G Plate, PKS Tegaskan Solid Dukung Anies Nyapres Bareng Koalisi Perubahan
-
Pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, Jabatan Menkominfo akan diambil alih Plt.
-
Terkait Kasus Johnny G Plate, Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Diperiksa
-
Mahfud MD Soal Kasus Johnny G Plate: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Tersangka
-
Bukan Main! Surya Paloh Sebut Partainya Bodoh jika Ajukan Nama Baru Pengganti Johnny G Plate Tanpa Diminta Presiden Jokowi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS