Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penegasan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo atau proyek BTS sudah sesuai dengan hukum.
Pasalnya, putusan Kejagung untuk menetapkan Johnny G Plate tersebut disampaikan pasca sejumlah pemeriksaan panjang.
Menurut Kejagung, Plate terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.
Melalui akun Instagram miliknya, Mahfud menyebut, putusan Kejagung untuk menetapkan tersangka tidak bisa sembarangan dan minimal memiliki dua bukti yang cukup.
Hal ini ia sampaikan karena potensi kondisi politik yang memansa akibat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Plate ini terjadi pada tahun politik.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki dengan hati-hati oleh Kejagung.
Ia menekankan bahwa jika sudah ada dua bukti yang cukup, penundaan untuk alasan menjaga kondusivitas politik akan bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini, status hukum tersangka seharusnya ditingkatkan.
Mahfud berharap, semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung dan ia berjanji akan terus memantau dan mengawasi kasus ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya terkait kasus ini.
Kejagung menyatakan bahwa Plate ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus BAKTI Kominfo. Plate menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini, termasuk mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Selama penggeledahan, penyidik menyita ponsel dan sebuah amplop putih.
Johnny G Plate ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Tak Terpengaruh Kasus Johnny G Plate, PKS Tegaskan Solid Dukung Anies Nyapres Bareng Koalisi Perubahan
-
Pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, Jabatan Menkominfo akan diambil alih Plt.
-
Terkait Kasus Johnny G Plate, Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Diperiksa
-
Mahfud MD Soal Kasus Johnny G Plate: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Tersangka
-
Bukan Main! Surya Paloh Sebut Partainya Bodoh jika Ajukan Nama Baru Pengganti Johnny G Plate Tanpa Diminta Presiden Jokowi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025