Suara.com - Kasus gratifikasi miliaran rupiah yang menjerat Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terus diusut KPK. Terbaru, komisi antirasuah menemukan dugaan kuat Andhi memanfaatkan jabatannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor dalam melakukan suap.
"Bidang tugasnya mencakup bea cukai dalam hal ekspor dan impor. Ada bea yang dipungut dari ekspor dan impor tersebut," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).
Dengan jabatan yang diemban oleh Andhi Pramono, ia bisa mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha. Sebagai contoh, bea yang seharusnya dibayar sebesar 10 bisa dikurangi menjadi 4 atau 5. Oleh karena itu, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.
Asep memberi contoh, Andhi dengan sengaja mengurangi bea dengan memanfaatkan wewenang yang ia peroleh dari jabatannya. Menurutnya, gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala bea cukai. Namun, ia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK sebelumnya memeriksa sejumlah saksi alam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono guna mengumpulkan keterangan yang mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pajak tersebut.
Beberapa saksi tersebut diantaranya Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader, Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo, Iksannudin. Selain itu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin, juga diperiksa sebagai pihak swasta.
Saat ini, Andhi resmi menjadi tersangka korupsi. Bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Andhi. Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.
Setelah ditemukan cukup bukti awal, KPK meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka. Perhatian publik tertuju pada Andhi karena disebut memiliki barang-barang mewah. Anaknya, Atasya Yasmine, juga sering membagikan foto-foto dengan pakaian bermerk dan gaya hidup glamor.
Berita Terkait
-
Sama-sama Sekjen NasDem, Beda Kasus Johnny G Plate vs Patrice Rio Capella
-
ICW: Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Harusnya Sudah Sejak Lama
-
Kejagung Didesak Segera Umumkan Tersangka Baru, Adik Johnny Plate Bakal Susul Sang Kakak?
-
Sentil Kejaksaan Agung, ICW Sebut Semestinya Johnny G Plate Jadi Tersangka Sejak Lama
-
Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Minta Kader NasDem Tidak Terprovokasi dan Fokus Pemilu 2024
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok