Suara.com -
Peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu menjadi momen untuk mengingat kontribusi para pekerja yang dinilai berkontribusi penting bagi negara namun sering kali diabaikan. Sejumlah pihak menyuarakan pentingnya perlindungan bagi para pahlawan ekonomi tersebut, terutama pada sektor dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Sektor industri pertembakauan di Indonesia telah dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja yang tersebar di berbagai daerah. Mereka umumnya adalah tenaga kerja dengan pendidikan terbatas yang telah menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan selama ini telah banyak sekali kontribusi yang diberikan industri tembakau mulai dari penyediaan lapangan kerja padat karya utamanya di sektor sigaret linting tangan, hingga menggerakkan ekonomi di daerah serta menjadi penopang penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.
"Demikian pula di sentra-sentra tembakau, industri sigaret kretek tangan (SKT) adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Maka dari itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," ujarnya yang dikutip, Rabu (24/5/2023).
Melihat hal ini, Sudarto menegaskan sudah seharusnya pemerintah serius memperhatikan hak dan keadilan bagi pekerja di sektor tembakau, khususnya memastikan kelangsungan sektor SKT. Dia juga berharap agar pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan pekerja bisa ditingkatkan.
Menurutnya, kesejahteraan para pekerja tersebut telah sepatutnya dijadikan pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan dan regulasi IHT.
"Regulasi harus sejalan dengan hak atas kepastian kelangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Mereka perlu didengar dan dilibatkan mengingat posisi mereka yang sangat rentan menjadi korban perubahan regulasi," jelas dia.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melihat perlindungan pemerintah terhadap pekerja di industri tembakau masih sangat minim. Dibandingkan melindungi, katanya, pemerintah justru membuat regulasi yang tidak berpihak pada pekerja.
"Minim sekali pembelaan terhadap mereka (pekerja). Tidak ada anggaran dan advokasi program yang memadai untuk mereka, padahal industri banyak menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangsih yang besar kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Rencana Revisi PP 109/2012 Juga Ancam Bisnis Periklanan
Misbakhun juga mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa tahun terakhir tidak berpihak pada aspirasi pekerja SKT. Kenaikan cukai yang diberlakukan tahun 2023-2024 dinilai berdampak besar pada kesejahteraan pekerja. Sebab, kenaikan tarif yang tinggi justru akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksinya.
"Solusinya adalah dengan mendorong regulasi yang berpihak pada ekosistem di IHT dengan mencakup hingga elemen yang terkecil seperti buruh rokok SKT. Pemerintah tidak boleh melupakan kontribusi besar industri dari hulu hingga ke hilir," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran