Suara.com -
Peringatan Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu menjadi momen untuk mengingat kontribusi para pekerja yang dinilai berkontribusi penting bagi negara namun sering kali diabaikan. Sejumlah pihak menyuarakan pentingnya perlindungan bagi para pahlawan ekonomi tersebut, terutama pada sektor dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Sektor industri pertembakauan di Indonesia telah dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja yang tersebar di berbagai daerah. Mereka umumnya adalah tenaga kerja dengan pendidikan terbatas yang telah menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan selama ini telah banyak sekali kontribusi yang diberikan industri tembakau mulai dari penyediaan lapangan kerja padat karya utamanya di sektor sigaret linting tangan, hingga menggerakkan ekonomi di daerah serta menjadi penopang penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.
"Demikian pula di sentra-sentra tembakau, industri sigaret kretek tangan (SKT) adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Maka dari itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," ujarnya yang dikutip, Rabu (24/5/2023).
Melihat hal ini, Sudarto menegaskan sudah seharusnya pemerintah serius memperhatikan hak dan keadilan bagi pekerja di sektor tembakau, khususnya memastikan kelangsungan sektor SKT. Dia juga berharap agar pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan pekerja bisa ditingkatkan.
Menurutnya, kesejahteraan para pekerja tersebut telah sepatutnya dijadikan pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan dan regulasi IHT.
"Regulasi harus sejalan dengan hak atas kepastian kelangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Mereka perlu didengar dan dilibatkan mengingat posisi mereka yang sangat rentan menjadi korban perubahan regulasi," jelas dia.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melihat perlindungan pemerintah terhadap pekerja di industri tembakau masih sangat minim. Dibandingkan melindungi, katanya, pemerintah justru membuat regulasi yang tidak berpihak pada pekerja.
"Minim sekali pembelaan terhadap mereka (pekerja). Tidak ada anggaran dan advokasi program yang memadai untuk mereka, padahal industri banyak menyerap tenaga kerja dan memberikan sumbangsih yang besar kepada negara," ujarnya.
Baca Juga: Rencana Revisi PP 109/2012 Juga Ancam Bisnis Periklanan
Misbakhun juga mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa tahun terakhir tidak berpihak pada aspirasi pekerja SKT. Kenaikan cukai yang diberlakukan tahun 2023-2024 dinilai berdampak besar pada kesejahteraan pekerja. Sebab, kenaikan tarif yang tinggi justru akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksinya.
"Solusinya adalah dengan mendorong regulasi yang berpihak pada ekosistem di IHT dengan mencakup hingga elemen yang terkecil seperti buruh rokok SKT. Pemerintah tidak boleh melupakan kontribusi besar industri dari hulu hingga ke hilir," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai