Suara.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersangka itu adalah berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Aliran TPPU itu didalami oleh KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu, di mana dirinya awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Namun KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak. Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kabar terbaru, sejumlah aset milik Rafael Alun telah disita oleh penyidik. Aset-aset yang disita itu mulai dari rumah mewah hingga bisnis indekos Rafael Alun, di mana aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu tersebar dari Solo hingga Jakarta.
Salah satu aset yang disita penyidik KPK rupanya terkait dengan transaksi yang pernah dilakukan oleh Rafael Alun dengan Grace Tahir, di mana keduanya diketahui pernah melakukan jual beli properti rumah. Rumah yang pernah dibeli oleh Rafael Alun dari Grace Tahir itu kini menjadi salah satu aset yang telah dilakukan penyitaan.
Rafael Alun Trisambodo memang telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Semnetara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meyakini bahwa pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun tidak dilakukan seorang diri. Angka pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun diduga berkisar hingga Rp100 miliar, di mana angka itu bukti jika kecurigaan publik soal asal usul kekayaan Rafael Alun selama ini terbukti.
Rafael Alun disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta
Berita Terkait
-
Akibat Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Cacat Fisik hingga Cara Jalan Anak Jonathan Latumahina Seperti Ini
-
Rafael Alun Akan Dihadirkan di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas? Pejabat PN Jaksel Bilang Begini
-
Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
-
Panduan Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!
-
Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak