Suara.com - Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi serta ketahanan pangan Indonesia di masa depan.
Pergeseran fungsi lahan yang awalnya diperuntukkan untuk bercocok tanam berubah menjadi pengembangan perumahan, industri, atau infrastruktur dapat mengakibatkan hilangnya lahan pertanian yang subur. Alih fungsi lahan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, sehingga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Pengamat Pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sujarwo mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergeseran penggunaan sumberdaya lahan pertanian. Seperti adanya efek permintaan dari non pertanian yang berkembang jauh lebih cepat.
"Selama pandemi, sektor lain pertumbuhannya (alih fungsi lahan) negatif dan pertanian tercatat tumbuh positif, tetapi dalam catatan data nasional saat kondisi normal pertumbuhan sektor non-pertanian di atas pertumbuhan pertanian," papar Sujarwo dikutip Rabu (21/6/2023).
Menurut Sujarwo, keuntungan dari segi ekonomi jika lahan pertanian tidak dilindungi justru akan semakin membuat petani merugi. Dalam kondisi tersebut, lanjut Sujarwo, petani sulit untuk mempertahankan lahan untuk produksi, sehingga kecenderungannya akan berpeluang menjual lahannya.
"Dua hal ini mengancam sumberdaya lahan sektor pertanian, disisi lain keuntungan dari produksi di sektor pertanian relatif kecil dan cenderung menurun karena skala ekonomi yang makin sempit dan inefisiensi makin tinggi," katanya.
Oleh karena itu, kata Sujarwo, nasib pertanian dimasa depan penuh dengan ancaman, sehingga pemerintah bersama masyarakat termasuk perguruan tinggi, harus terus berupaya melakukan inovasi untuk peningkatan profitabilitas usahatani.
"Dalam arti lain, pemerintah, perguruan tinggi, privat sektor dan masyarakat bertanggung jawab bagaimana pertanian nasional ke depan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk menjaga kekuatan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan nasional. Dan dengan inilah kelangkaan pangan dapat kita hindari," jelasnya.
Maka, kata Sujarwo, ia berharap pada pemerintah dapat melakukan penguatan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian pangan dapat diupayakan dengan menjalankan peran optimal dalam penegakan implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B terkait adanya reward dan punishment.
Baca Juga: Motif Asmara, Mahasiswa Ribut di Fakultas Pertanian Unila
"Pemerintah akan memiliki kemampuan lebih baik jika pemerintah mampu memonitor implementasi UU ini. Artinya, pemerintah harus punya database ini, baik dalam database numerik maupun spasial. Dengan era teknologi saat ini, proses bisnis menuju digitalisasi lahan pertanian harus terus digalakkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM