Suara.com - Pergantian bulan di tahun 2023 ini selalu diiringi dengan pertanyaan terkait cuti bersama dan libur nasional. Hal ini rasanya wajar, karena pemerintah beberapa kali memberikan keputusan di hari terakhir untuk beberapa cuti bersama, seperti Idul Adha 2023 lalu. Secara lebih lengkap, berikut daftar tanggal merah dan cuti Juli - Agustus 2023 mendatang.
Tentu saja apa yang disampaikan di artikel ini akan mengacu pada apa yang dirilis oleh pemerintah pada SKB 3 Menteri terbaru. Bukan tidak mungkin, akan ada tambahan cuti bersama pada libur nasional yang diberlakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2023 ini.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Untuk bulan Juli dan Agustus 2023 sendiri setidaknya akan terdapat dua tanggal merah yang pasti menjadi libur nasional. Berikut daftarnya.
- 19 Juli 2023, pada hari Rabu, dalam rangka Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2023, pada hari Kamis, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sejauh ini, hanya ada dua tanggal merah yang terdapat di kalender Indonesia untuk bulan Juli dan Agustus 2023 ini. Namun demikian apakah ini berarti hanya akan ada dua hari libur saja pada dua bulan ini?
Kemungkinan Cuti Bersama
Jika melihat apa yang terjadi pada beberapa tanggal merah sebelumnya, tentu saja tidak menutup kemungkinan akan adanya cuti bersama yang diagendakan pemerintah. Seperti yang paling dekat beberapa waktu lalu, terkait cuti bersama Idul Adha 2023.
Karena satu dan lain pertimbangan, cuti bersama membuat adanya libur panjang pada minggu terakhir bulan Juni ini. Keputusan ini juga diambil pada hari-hari terakhir menjelang waktu cuti bersama, sehingga cukup membuat gejolak di kalangan perkantoran swasta dan lembaga pemerintahan.
Jika melihat hari jatuhnya tanggal merah, yakni Tahun Baru Islam pada hari Rabu dan Hari Kemerdekaan RI pada hari Kamis, bukan tidak mungkin akan menjadi long weekend selanjutnya bukan?
Baca Juga: Arus Balik Iduladha: Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Kendaraan Sejak Sabtu Malam
Tentu saja, hal ini sifatnya masih sangat spekulatif, karena keputusan libur dan cuti bersama tetap akan kembali ke tangan pemerintah, dan masyarakat dapat menjadikannya acuan utama. Cuti bersama atau tidaknya tanggal tersebut tetap harus menunggu keputusan dari pihak pemerintah.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
ASDP Tambah Penyeberangan Sabang Jadi Lima Trip, Ini Alasannya
-
Libur Panjang Iduladha, 359.115 Kendaraan Mulai Balik ke Jabotabek
-
Liburan Sekolah Penting Bagi Kesehatan Mental Anak-Anak
-
Arus Balik Iduladha: Pelabuhan Merak Mulai Dipadati Kendaraan Sejak Sabtu Malam
-
Tanggal 19 Juli 2023 Libur Apa? Cek Tanggalnya, Bersiaplah Sambut Tanggal Merah!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS