Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023), perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Rancangan Peraturan Menteri juga mencakup perubahan pada pasal 54 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, serta pasal 61 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Sebagai upaya penyempurnaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut melalui konsultasi publik yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id.
Baca Juga: Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI
-
34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah
-
Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona