Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023), perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Rancangan Peraturan Menteri juga mencakup perubahan pada pasal 54 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, serta pasal 61 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Sebagai upaya penyempurnaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut melalui konsultasi publik yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id.
Baca Juga: Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI
-
34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah
-
Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN