Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023), perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Rancangan Peraturan Menteri juga mencakup perubahan pada pasal 54 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, serta pasal 61 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Sebagai upaya penyempurnaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut melalui konsultasi publik yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id.
Baca Juga: Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI
-
34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah
-
Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
IHSG Terus Meroket, Betah Naik di Level 8.400
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya