Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Menurut keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023), perubahan dalam Rancangan Peraturan Menteri mencakup penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang kedudukan dan struktur BAKTI, pasal 43 tentang pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI, pasal 52 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Rancangan Peraturan Menteri juga mencakup perubahan pada pasal 54 tentang rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, pasal 58 tentang masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, serta pasal 61 tentang uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Sebagai upaya penyempurnaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut melalui konsultasi publik yang akan berlangsung hingga tanggal 22 Juli.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id.
Baca Juga: Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Tag
Berita Terkait
-
Hacker Bjorka Kembali Beraksi, Kabarkan Curi 34 Juta Data Paspor WNI
-
34 Juta Data Paspor Indonesia Dijual Senilai 150 Juta di Situs Ini, Kecolongan Bjorka Lagi?
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Framing Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
-
Alami Gangguan Kesehatan Mata Selama 6 Tahun, Kurnia Meiga Akui Masih Ingin Aktif di Dunia Sepak Bola: Kita Tak Tahu Mukjizat Allah
-
Kurnia Meiga Dapat Dukungan Erick Thohir Pulihkan Kesehatan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya