Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan ada 4 metode resolusi untuk bank dalam kondisi 'merah' atau tidak bisa disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemaparan itu disampaikan oleh Jarot Marhaendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023) malam.
"Metode resolusi adalah metode yang dipilih untuk melakukan penanganan/penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK," kata Jarot.
LPS merupakan organisasi independen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), fungsi dan tugas LPS menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
"Terkait fungsi tersebut, LPS mempunyai empat metode dalam menyelesaikan bank bermasalah," ujar Jarot Marhaendro.
Adapun berikut 4 metode resolusi bank yang ditempuh LPS:
1. Purchase and Assumption (P&A)
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
2. Bridge Bank (Bank Perantara)
Baca Juga: LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara (bank yang didirikan oleh LPS).
3. Penyertaan Modal Sementara
Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan
4. Likuidasi
Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Menurut Jarot, dari keempat metode resolusi bank yang dilakukan, satu metode yang paling diprioritaskan oleh LPS yakni metode Purchase and Assumption.
Berita Terkait
-
LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
-
Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?
-
Marwan Cik Asan Merasa Perlu Pentingnya Edukasi tentang LPS pada Masyarakat
-
LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
-
Infobank Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Bersama OJK, BI, dan LPS di Bantul
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI