Suara.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir Juli 2023, sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, integrasi tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP secara terpisah. NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini dapat digunakan untuk mengakses sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Suryo mengajak masyarakat untuk membantu negara dalam mempercepat integrasi data 69 juta wajib pajak pada tahun 2023 dengan melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Dengan melakukan pengecekan tersebut, wajib pajak dapat memastikan kesesuaian identitas pribadi dan kewajiban pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
Melansir Antara, integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Pihak DJP juga berkoordinasi dengan perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena seluruh transaksi pajak tercatat di perbankan. Integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit memerlukan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
Sebelum nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak, DJP akan melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak. Setelah sistemnya selesai, akan diadakan forum untuk membicarakan implementasi integrasi ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, masyarakat tidak lagi diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat langsung membuat akun untuk melaporkan pajak.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Mengerikan, Sri Mulyani Kasih Nasihat Ini
-
Sri Mulyani Mau Sistem Bayar Pajak Semudah Orang Beli Pulsa
-
Intip Biaya Kepemilikan Suzuki XL7 Hybrid Sebelum Beli
-
Pengusaha Usul Pajak Barang Impor Dinaikkkan Demi Bantu Produk Lokal
-
Viral Cewek 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Jutaan, Ditjen Pajak Langsung Merespon
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya