Suara.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir Juli 2023, sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, integrasi tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP secara terpisah. NIK yang terintegrasi dengan NPWP ini dapat digunakan untuk mengakses sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Suryo mengajak masyarakat untuk membantu negara dalam mempercepat integrasi data 69 juta wajib pajak pada tahun 2023 dengan melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Dengan melakukan pengecekan tersebut, wajib pajak dapat memastikan kesesuaian identitas pribadi dan kewajiban pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
Melansir Antara, integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Pihak DJP juga berkoordinasi dengan perbankan, terutama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena seluruh transaksi pajak tercatat di perbankan. Integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit memerlukan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
Sebelum nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak, DJP akan melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak. Setelah sistemnya selesai, akan diadakan forum untuk membicarakan implementasi integrasi ini agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, masyarakat tidak lagi diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat langsung membuat akun untuk melaporkan pajak.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Mengerikan, Sri Mulyani Kasih Nasihat Ini
-
Sri Mulyani Mau Sistem Bayar Pajak Semudah Orang Beli Pulsa
-
Intip Biaya Kepemilikan Suzuki XL7 Hybrid Sebelum Beli
-
Pengusaha Usul Pajak Barang Impor Dinaikkkan Demi Bantu Produk Lokal
-
Viral Cewek 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Jutaan, Ditjen Pajak Langsung Merespon
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi