Suara.com - Berdasarkan data QAir tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat nomor 26 sebagai negara dengan polusi udara terburuk di dunia.
Sedangkan Jakarta, per 6 Agustus 2023 memiliki tingkat polusi tidak sehat dengan 161 AQI (indeks kualitas udara) dengan konsentrasi 8,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Hal ini membuat Kementerian Kesehatan khawatir akan meningkatnya kekambuhan serangan asma dan tumbuhnya penyakit respirasi lainnya.1 "Ada sejumlah penyakit respirasi yang diakibatkan polusi udara dengan prevalensi tinggi. Polusi udara menyumbang 15-30 persen," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (9/8/2023).
Budi menyebut faktor risiko polusi udara terhadap penyakit asma adalah 27,95 persen dan berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk dalam lima penyakit respirasi penyebab kematian tertinggi di dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, kanker paru, dan tuberkulosis.
Data tersebut menunjukkan bahwa asma memiliki 477 kejadian per 100 ribu orang dengan 455 ribu kematian. Di Indonesia sendiri, penyakit asma juga masuk ke dalam salah satu dari 10 penyebab kematian terbesar.
Penyakit asma tidak bisa disembuhkan, tetapi bisa dikendalikan dengan melakukan pola hidup CERDIK (cek kesehatan secara berkala, enyahkan asap rokok, rajin aktivitas fisik/olah raga, diet sehat dan seimbang, istirahat cukup, dan kelola stress dengan baik). Selain itu, penderita asma juga bisa mengonsumsi obat asma secara teratur dan mencegah terpapar hal-hal yang bisa menyebabkan kambuhnya serangan asma.
Menurut Budi, anggaran yang ditanggung untuk penyakit asma memiliki kecenderungan naik tiap tahun jika tidak terkendali dengan baik.
"Selama periode 2018-2022, pengobatan asma melalui BPJS Kesehatan setidaknya telah menelan biaya anggaran sebesar Rp1,4 triliun," ungkapya.
Sementara itu, dr. Budhi Antariksa, SpP(K), Ketua Pokja Asma dan PPOK dari Pehimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menjelaskan bahwa polusi udara memang bisa menjadi salah satu pencetus yang membuat penyakit asma kambuh. Hal ini juga cukup menghawatirkan dimana prevalensi penyandang asma di Indonesia per tahun 2022 mencapai 7% atau 18 juta orang.
Baca Juga: Penyakitnya Kambuh, Chef Renatta Moeloek Salahkan Polusi Udara Jakarta
"Asma adalah penyakit penyempitan saluran nafas karena ada pencetusnya. Dari luar adalah polusi udara, asap rokok hingga stres yang merupakan faktor harus dikontrol," kata dr Budhi.
Menurut dr. Budhi, Puskesmas perlu ditingkatkan sebagai lini pertama untuk diagnosa dan pengobatan asma agar pasien dapat mengendalikan penyakit asma dengan baik sejak dini. Ini dapat dilakukan karena penyakit asma merupakan bagian dari 144 diagnosa penyakit yang dapat ditangani di Puskesmas, sesuai dengan Kompetensi Dokter Umum.
Berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012, penyakit asma masuk kedalam Tingkat Kemampuan 4A dimana lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas. "Dokter umum punya kompetensi, diagnosis, bagaimana kontrol asma, gejala hingga pemeriksaan," ujarnya lagi.
Salah satu faktor yang dapat mengakibatkan biaya pengobatan asma tinggi adalah akses obat di tingkat Puskesmas yang masih dalam bentuk obat oral tanpa inhalasi pengontrol yang sesuai. Tanpa obat pengontrol asma, pasien asma memiliki beresiko untuk mengalami eksarsebasi atau serangan asma.
Problemnya adalah biaya penanganan asma bisa menjadi mahal, karena lebih dari 57,5% pasien asma mengalami kekambuhan serangan asma dan datang ke Rumah Sakit pada saat kondisi mereka sudah dalam keadaan tidak terkontrol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS