Suara.com - Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan.
“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, ditulis Jumat (25/8/2023).
Novie menjelaskan, Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.
Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah,” jelas Novie.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca Juga: Jadi Pintu Masuk Arus Logistik di Pelabuhan, Inapornet Sudah Diterapkan di 149 Pelabuhan
Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global