Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati belum mau membatasi pembelian BBM subsidi di SPBU. Adapun, terdapat dua jenis BBM yang masih menjadi penugasan atau subsidi dari pemerintah yaitu Pertalite dan Solar.
Menurut dia, belum ada regulasi yang mengatur terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Aturan terkait pembelian BBM subsidi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014.
"Kalau kita lihat baik BBM subsidi maupun LPG subsidi belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapakah yang berhak, ada Perpres 191 2014 yang harus didetilkan," ujar Nicke saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Youtube Kemendagri, Senin (4/9/2023).
Namun demikian, dirinya memahami, dalam tahun politik seperti, sangat berisiko membuat kebijakan yang tidak populis, terlebih risiko politik.
Meski begitu, Nicke tetap melakukan upaya agar penyaluran BBM subsidi maupun LPG 3 kg bisa tepat sasaran yang berhak, salah satunya dengan digitalisasi.
"Kami coba kendalikan dengan regulasi yang ada dengan sistem digitalisasi. Itu saja yang bisa kami lakukan," jelas dia.
Untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga terus memperluas penerapan pembatasan pembelian BBM solar subsidi dengan mekanisme full QR melalui MyPertamina di 234 kabupaten dan kota, termasuk Jakarta mulai Kamis kemarin (25/5/2023).
Dalam program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi, pembelian oleh kendaraan pribadi roda empat dibatasi paling banyak 60 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari.
Baca Juga: Soal Pertalite Bakal Dihapus, Anak Buah Sri Mulyani Belum Tahu
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi itu bukan hal yang baru.
Pertamina Patra Niaga, kata dia, terus mengevaluasi dan melanjutkan tren positif dari program tersebut.
Dia bilang, penyaluran solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya.
"Maka bertahap kami berlakukan full QR untuk solar subsidi. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan kode QR," kata Irto dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%