Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masih pikir-pikir untuk memberikan golden visa ke tokoh-tokoh yang memberi dampak ke Indonesia. Salah satunya, pemberian golden visa ke bos Tesla, Elon Musk.
Adapun Golden visa sendiri adalah izin tinggal yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi.
"Kita lihat nanti (memberi golden visa ke Elon Musk)," ujarnya, di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Sebenarnya, tutur Menko Luhut, aturan mengenai golden vis ini sudah dikeluarkan pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dari Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
"Bagus, golden tiket sudah resmi. Kita kasih nomor 1 kepada Sam Altman yang ChatGPT, dia dapet 10 tahun. Sekarang kita lihat lagi orang keren yang punya dalam bidang ilmu, investasi, dan lainnya," imbuh dia.
Sebelumnya, hief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Baca Juga: PLTU Suralaya Mau Disuntik Mati, Begini Kata Menko Luhut
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik