Suara.com - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintahan pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja dan keluarganya.
Hal ini secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut digelar oleh tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah Inpres 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Sudah jelas bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Presiden telah memerintahkan kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah baik tingkat 1 tingkat 2 untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Nunung.
Menurutnya, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberi rasa aman dalam bekerja, sehingga mendorong peningkatan produktivitas yang tentunya akan memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian negara.
Di sisi lain, Nunung meyakini manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis. Hal itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Juli 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 36,7 persen atau sekitar 555 ribu dari total potensi sebesar 1,5 juta pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh sektor pekerja di Kalimantan Selatan melalui penerbitan regulasi.
Pihaknya juga memerintahkan agar seluruh pegawai honorer non ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, serta perangkat desa dan petugas penyelenggara pemilu daerah segera mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJamsostek Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi
Tak hanya itu, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
“Kalo memang nanti perlu dukungan regulasi berupa surat edaran ataupun Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Wali kota dan sebagainya kita akan siapkan. Kita akan koordinasi dengan teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) apa saja langkah-langkah yang harus kita siapkan dan tentu melihat kemampuan keuangan daerah,” terang Roy.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, Ady Hendrata mengungkapkan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan monev Inpres ini, kami berharap bisa saling mendukung sehingga para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dengan demikian mereka terbebas dari jurang kemiskinan,”pungkas Ady.
Berita Terkait
-
Pupuk Indonesia Berikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan
-
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Perusahaan BUMN Gandeng Swasta dalam Program TJSL
-
Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
-
Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta Kepada Keluarga Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas
-
Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut, Ribuan Buruh Gelar Aksi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina