Suara.com - Model ekonomi sirkular diyakini merupakan salah satu solusi terbaik dalam mengatasi masalah sampah di Indonesia, lantaran berfokus pada penggunaan barang-barang agar tak menjadi sekali pakai.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng PT Semen Indonesia (Persero/SIG) Tbk untuk mengendalikan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dari adanya sampah yang tidak terkelola.
Kerjasama ini ditandai dengan nota kesepahaman oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Utama SIG Donny Arsal dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Gubernur Khofifah mengatakan, saat ini, dunia menghadapi potensi krisis energi. Oleh karena itu, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan (waste to energy) menjadi semakin penting.
Dengan inisiatif ini, diharapkan penggunaan bahan bakar fosil dapat berkurang. "Dunia sedang fokus pada bagaimana kita dapat menerapkan 3R (recycle, reduce, reuse) dari sampah plastik menjadi energi atau produk yang bernilai," kata Khofifah, dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2023).
Kolaborasi ini, meliputi pengendalian pencemaran air limbah, pengendalian pencemaran sampah domestik, perbaikan wilayah di tepi sungai, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga alam dan mendukung lingkungan yang sehat. Kita harus terus menjaga alam dan melindungi hutan kita," kata dia.
Sedangkan, Donny menjelaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Sebagai perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur, emiten dengan kode saham SMGR ini mendukung upaya pemprov Jatim dalam merawat lingkungan.
Inisiatif ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan SIG, yakni perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Mahasiswa Unri Demo Gubernur Syamsuar di Akhir Jabatan, Ungkit Janji Kampanye
"Sebagai perusahaan yang berfokus pada keberlanjutan, kami berkomitmen dalam pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan menerapkan ekonomi sirkular. Prinsip ini berpusat pada pengelolaan bahan baku, energi, emisi, air limbah, dan efisiensi penggunaan air bersih," ujar Donny.
Donny menjelaskan, emiten semen pelat merah bersandi SMGR ini, terus berpartisipasi dalam penanganan masalah sampah kota dengan teknologi refuse-derived fuel (RDF), yang mengubah sampah menjadi energi terbarukan sebagai alternatif batu bara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?